Kementerian Lingkungan Hidup Hentikan Import Sampah Plastik Mulai Tahun 2025, Ini Penyebabnya

photo author
- Kamis, 7 November 2024 | 01:10 WIB
Deputi Pengelolaan Limbah pada Kementerian Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Ratnawati. (Ist)
Deputi Pengelolaan Limbah pada Kementerian Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Ratnawati. (Ist)

"Kami tak akan segan, akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Dan jika ada oknum dari Pemerintah Daerah yang bermain dan melanggar hukum, kami akan bertindak tegas," ujar Rosa Vivien Ratnawati.

Ditambahkannya TPA harus dapat menghasilkan manfaat ekonomis. Seperti pemanfaatan gas metana untuk penurunan emisi karbon gas rumah kaca seperti yang saat ini dilakukan di TPA Legok Nangka, Bandung. (*)

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X