LenteraTimes -- Tunjangan rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sebesar Rp 50 juta menjadi polemik ditengah masyarakat Indonesia, Senin (1/9/2025).
Namun hal tersebut bukan saja terjadi pada tingkat pusat, melainkan ditingkat DPRD Kota Bekasi pun hal yang serupa terjadi pada setiap bulannya.
Diketahui bahwa jabatan Ketua DPRD Kota Bekasi mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 53 juta, Wakil Ketua DPRD Rp 49 juta, dan anggota DPRD Rp 46 juta.
Baca Juga: Rangking FIFA Timnas Indonesia Auto Melesat Jika Tundukan Chinese Taipei, Segini Poinnya
Mengetahui hal tersebut, Ketua PMII Komisariat Universitas Islam 45 Bekasi, Febrian Naufal mengungkapkan bahwa tunjangan perumahan yang diperuntukan kepada ketua DPRD Kota Bekasi hingga anggota DPRD dinilai cukup fantastis
“Anggaran tunjangan perumahan tersebut menurut saya sangat fantastis. Seharusnya kita belajar dari polemik yang sedang terjadi ditingkat nasional,” ucapnya.
“Seharusnya anggaran tunjangan perumahan tersebut bisa dialihkan untuk kepentingam masyarakat Kota Bekasi,” sambungnya.
Terlebih, dirinya berharap Pemerintah dalam hal ini Wali Kota Kota Bekasi, Tri Adhianto untuk melakukan evaluasi terhadap tunjangan perumahan yang diperuntukan untuk DPRD Kota Bekasi.
Baca Juga: Timnas Day! Ini 10 Spot Nobar Gratis Indonesia vs Chinese Taipei di Bandung
“Ditengah efisiensi anggaran yang terjadi di kepemimpinan Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming seharusnya bisa dilakukan hingga tingkat kota/kabupaten, jangan hanya menjadi formalitas saja,” ungkapnya.
Sekedar informasi, Ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2017 Nomor 61 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 150 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2020 Nomor 150 Seri E), diubah sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi diberikan Tunjangan Perumahan setiap bulan.
(2) Tunjangan Perumahan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar:
Artikel Terkait
Saung-Saung Kuliner yang Unik dan Trendy di Bekasi
Cerita Tukang Bakso di Bekasi Bertemu Prabowo
Lepas Kafilah MTQ Ke Bekasi, Pj Bupati Bogor: Semoga Menjadi Kafilah Terbaik
Maling Motor di Masjid Amaliah Ciawi Ditangkap Polisi, Simpan Kendaraan Curiannya di Stasiun Bekasi
Forum Pemenangan Bekasi 1: Selamat Terpilihnya Tri Adhianto - Harris Bobihoe Walikot dan Cawalkot Bekasi