a. Ketua DPRD Rp 53.000.000,00
b. Wakil Ketua DPRD Rp 49.000.000,00
c. Anggota DPRD Rp 46.000.000,00
(3) Besaran Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud ayat (2) dipotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. Ketua DPRD Rp 53.000.000,00
b. Wakil Ketua DPRD Rp 49.000.000,00
c. Anggota DPRD Rp 46.000.000,00
(3) Besaran Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud ayat (2) dipotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Abdul Halim Trian Fikri
Artikel Terkait
Saung-Saung Kuliner yang Unik dan Trendy di Bekasi
Cerita Tukang Bakso di Bekasi Bertemu Prabowo
Lepas Kafilah MTQ Ke Bekasi, Pj Bupati Bogor: Semoga Menjadi Kafilah Terbaik
Maling Motor di Masjid Amaliah Ciawi Ditangkap Polisi, Simpan Kendaraan Curiannya di Stasiun Bekasi
Forum Pemenangan Bekasi 1: Selamat Terpilihnya Tri Adhianto - Harris Bobihoe Walikot dan Cawalkot Bekasi