Pemkab Bogor Bersama Ditjen Bea Cukai Jabar dan Forkopimda Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Rp1,4 Miliar

photo author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 23:17 WIB
Ditjen Bea Cukai Jawa Barat dan Forkopimda berhasil menyita rokok dan minuman keras ilegal  (Ist)
Ditjen Bea Cukai Jawa Barat dan Forkopimda berhasil menyita rokok dan minuman keras ilegal (Ist)

LENTERATIMES.COM - Pemkab Bogor bersama Ditjen Bea Cukai Jawa Barat dan Forkopimda menggelar pemusnahan besar-besaran terhadap rokok dan minuman keras ilegal yang berhasil disita, sebagai langkah nyata melindungi masyarakat dan menyelamatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Pada Selasa (21/10), Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat Finari Manan dan Forkopimda Kabupaten Bogor melakukan pemusnahan lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal serta sejumlah minuman keras hasil penindakan operasi.

Nilai total barang yang dihancurkan diperkirakan menyentuh Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Acara berlangsung di Stadion Pakansari, Cibinong.

Baca Juga: Bupati Bogor Dorong Sinergi Perangkat Daerah Guna Perkuat MCP dan SPI KPK 2025, Menuju Pemerintahan Yang Bersih, Transparan Dan Akuntabel

Bupati Rudy Susmanto mengapresiasi kerja sama solid antara Forkopimda, Bea Cukai Jabar, Satpol PP, Linmas, organisasi masyarakat, dan dukungan warga.

Ia menegaskan bahwa upaya pemerintah belum selesai, sehingga peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran barang ilegal ini.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi pengawasan berkelanjutan, khususnya toko-toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dan rokok tanpa cukai.

Rudy menekankan bahwa Kabupaten Bogor menolak memberikan izin bebas untuk minuman beralkohol serta mendukung penuh pemberantasan rokok ilegal.

Baca Juga: Bupati Bogor Apresiasi Kegiatan Bakti Sosial TNI AL di Desa Bojong Koneng, Bukti Kepedulian Terhadap Warga

Kepala Bea Cukai Jabar Finari Manan menjelaskan, pemusnahan kali ini melibatkan 1.887.812 batang rokok ilegal, minuman keras ilegal, dan tembakau iris.

Sepanjang 2025, penindakan rokok ilegal di Kabupaten Bogor telah mencapai sekitar 10 juta batang.

Secara keseluruhan, Bea Cukai menargetkan penindakan 78,5 juta batang rokok ilegal di Jawa Barat, dengan realisasi hingga saat ini sudah mencapai 78 juta batang dan diperkirakan naik menjadi 90 juta batang sampai akhir tahun.

Finari mengungkapkan rokok ilegal yang disita biasanya berasal dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, serta hanya melintas dan dipasarkan di wilayah Bogor dan Jawa Barat.

Baca Juga: Pemkab Bogor Bergerak Cepat Tangani Dugaan Kasus Keracunan Program MBG di SDN Ciangsana 02

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahra Fitria Rozi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X