Harga murah rokok ilegal membuat konsumen beralih dari produk legal dan menyasar berbagai toko serta warung terutama di wilayah rawan seperti Cirebon, Purwakarta, Bogor, dan Bandung.
Ia mengingatkan masyarakat agar menjauhi peredaran rokok ilegal, karena sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai, pelaku yang mengedarkan, menyimpan, membeli, atau menggunakan rokok ilegal dapat dijerat hukuman penjara satu sampai lima tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
***
Artikel Terkait
Pemkab Bogor Percepat Pembebasan Tanah untuk Perkuat Pembangunan Infrastruktur Bagi Masyarakat
Pemkab Bogor Raih Juara 1 Mandaya Awards 2025 Berkat Inovasi Penanggulangan Kemiskinan Lintas Sektor
Pemerataan Pembangunan Terus Digenjot, Bupati Bogor Fokus Kembangkan Infrastruktur di Wilayah Timur
Bupati Bogor Lantik 25 Pejabat Administrator dan Pengawas, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Bupati Bogor Dorong Sinergi Perangkat Daerah Guna Perkuat MCP dan SPI KPK 2025, Menuju Pemerintahan Yang Bersih, Transparan Dan Akuntabel
Sekda Kabupaten Bogor Dukung Penuh Peran Dharma Wanita Persatuan dalam Tingkatkan Kinerja Pemerintah Daerah
Bupati Bogor Sampaikan Pesan Menag: Santri Harus Berilmu, Berakhlak, dan Berdaya Saat Peringatan Hari Santri 2025