Pemkab Bogor Bersama Ditjen Bea Cukai Jabar dan Forkopimda Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Rp1,4 Miliar

photo author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 23:17 WIB
Ditjen Bea Cukai Jawa Barat dan Forkopimda berhasil menyita rokok dan minuman keras ilegal  (Ist)
Ditjen Bea Cukai Jawa Barat dan Forkopimda berhasil menyita rokok dan minuman keras ilegal (Ist)

Harga murah rokok ilegal membuat konsumen beralih dari produk legal dan menyasar berbagai toko serta warung terutama di wilayah rawan seperti Cirebon, Purwakarta, Bogor, dan Bandung.

Ia mengingatkan masyarakat agar menjauhi peredaran rokok ilegal, karena sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai, pelaku yang mengedarkan, menyimpan, membeli, atau menggunakan rokok ilegal dapat dijerat hukuman penjara satu sampai lima tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

 

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahra Fitria Rozi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X