Gejalanya termasuk kecemasan tinggi, kesulitan tidur, dan penurunan kemampuan berinteraksi sosial.
LPSK telah menyiapkan pendampingan psikologis jangka panjang untuk memulihkan kondisi emosional korban.
Lembaga ini menegaskan bahwa perlindungan harus berjalan paralel dengan percepatan proses hukum.
Baca Juga: Aturan Baru PPPK Paruh Waktu Kontrak Setahun, Pengangkatan Full-Time Tidak Otomatis
Paparan Komnas Perempuan, Skala Kekerasan yang Mengerikan dan Desakan Hukum Tegas
Komnas Perempuan menyampaikan hasil penelusuran lapangan dan testimoni keluarga korban.
Mereka mengungkap bahwa korban tidak hanya mengalami pemukulan, tetapi juga tindakan bernuansa seksual.
Lebih buruk lagi, korban mendapat ancaman pembunuhan yang membuat kondisi mentalnya makin terpuruk.
Komnas Perempuan juga menyinggung soal ketimpangan relasi kuasa, di mana diduga pelaku memiliki posisi sosial yang kuat.
Baca Juga: Guru 3T dan Swasta Harus Masuk Prioritas PPPK, Komisi X Tekan Pemerintah
Komnas Perempuan mendesak Polri untuk segera menetapkan tersangka dan menolak segala bentuk penangguhan penahanan.
Paparan KPAI, Bukti Perundungan hingga Perpindahan Sekolah Korban
KPAI menambahkan bahwa korban mengalami perundungan berulang, termasuk direkam dalam sebuah video bullying yang beredar terbatas.
Korban telah menjalani pemulihan psikologis sebanyak enam kali, namun rasa takut masih membayanginya.
Kondisi tersebut membuat keluarga terpaksa memindahkan korban dari sekolahnya demi keamanan.
Artikel Terkait
Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi: Hari Pahlawan Momentum Melanjutkan Perjuangan Membangun Daerah
Terapi Psikologi di RSUD Cibinong: Membantu Masyarakat Kelola Stres dan Depresi dengan Tarif Terjangkau
Bukan Picu Kekeringan, CSR AQUA Ciherang Justru Dapat Dukungan Warga
Inovasi Alat Pengayak Maggot Berbasis Pedal: Pengabdian Masyarakat BIMA Skema PDB di Desa Cibanteng
Keluarga Korban Tagih Pemeriksaan Tersangka Kasus SD Advent