Resmi, Bogor Kini Punya Perda Kabupaten Layak Anak

photo author
- Selasa, 4 Juli 2023 | 22:36 WIB
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan bersama Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto saat Rapat Paripurna di DPRD Kabupten Bogor, Selasa 4 Juli 2023. (Diskominfo)
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan bersama Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto saat Rapat Paripurna di DPRD Kabupten Bogor, Selasa 4 Juli 2023. (Diskominfo)


LENTERATIMES.COM
- Kabupaten Bogor kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak (KLA)

Perda KLA tersebut ditetapkan lewat persetujuan bersama antara Pemkab Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor saat Rapat Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bogor, Selasa 4 Juli 2023.

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, Perda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) merupakan wujud pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak pasal 8 ayat 3.

"Atas nama Pemkab Bogor, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD, khususnya pansus pembahas raperda yang telah mengawal dan membahas secara seksama substansi Raperda tentang penyelenggaraan KLA hingga ditetapkan persetujuannya pada kesempatan ini," ujar Iwan Setiawan.

Baca Juga: Ayo Datang ke Samsat Weekend, Nikmati Bebas Bea Balik Nama hingga Diskon Pajak Kendaraan

Iwan Setiawan berharap adanya peraturan daerah tentang penyelenggaraan KLA dapat mengakselerasi terwujudnya Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Layak Anak.

Selain itu, Perda ini bertujuan agar terpenuhinya hak anak-anak untuk tumbuh berkembang dengan baik secara jasmani, rohani dan sosial.

"Serta agar anak dapat berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, sekaligus terlindungi dari tindak kekerasan dan diskriminasi," harap Iwan Setiawan.

Baca Juga: Ciri-ciri Pengantin Baru yang Hilang Misterius Sehari Setelah Menikah, Terakhir Pamit COD Ayam Geprek

Selain persetujuan bersama Perda KLA, pada Rapat Paripurna ini Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menyampaikan beberapa Raperda, di antaranya penyampaian Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Kabupaten Bogor tahun 2022, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda tentang Pembentukan Kecamatan, dan Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

 

Rapat Paripurna ini juga menetapkan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkab Bogor tahun 2022.

Selain itu, ada juga pembacaan perubahan utusan Fraksi Persatuan Pembangunan Bangsa (PPB) pada alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Misteri Pengantin Baru Hilang Sehari Setelah Menikah, Polisi Periksa Sang Mantan, Ini Hasilnya

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua, para wakil ketua dan seluruh anggota DPRD atas dukungan dan kerjasamanya selama ini dalam menjalankan roda Pemerintahan Kabupaten Bogor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X