LENTERATIMES.COM - Polres Bogor 'menggulung' puluhah pengedar dan pemakai narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.
Total, ada 21 pelaku penyalahgunaan narkoba yang diringkus selama operasi yang berlangsung dua pekan tersebut.
Sebanyak 21 pelaku tersebut berasal dari 14 kasus yang berhasil diungkap.
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan, dari total 14 kasus, lika di antaranya terlibat peredaran sabu.
Sementara sembilan kasus lainnya merupakan kasis sediaan farmasi atau obat-obat terlarang.
"Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil menangkap sebanyak 21 orang tersangka yang di antaranya 20 orang laki-laki dan seorang perempuan," ujarnya, Jumat 18 Agustus 2023.
Baca Juga: Alhamdulillah, Jembatan Pagersi Mulai Dibangun Ulang
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, sabu seberat 16,69 gram, sediaan farmasi sebanyak 11.601 butir, dan psikotropika sebanyak 77 butir.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus sistem tempel dan COD (bertemu langsung dengan pembeli).
"Jaringan peredaran para pelaku ini sendiri mencakup wilayah Kabupaten Bogor, dengan motif utama adalah faktor ekonomi," ungkapnya.
Baca Juga: Tips Menjaga Komunikasi dengan Pasangan Saat LDR
Selanjutnya, para tersangka penyelahgunaan narkotika dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 112 ayat (2) ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel Terkait
Seorang Polwan Cantik Pamer Kekayaan, Ternyata Sang Suami Bandar Narkoba
Lakukan Kebiasaan Ini Agar Kamu Terhindar Dari Narkoba, Terapkan!
Selebriti Korea Ini Terkena Skandal Di Tahun 2023, Ada Yang Terjerat Kasus Narkoba
Selama 10 Hari, 42 Orang Ditangkap Polres Bogor Gegara Narkoba