news

Panduan Menjelang Seleksi CPNS 2023: Nilai Ambang Batas dan Jadwal Terbaru

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 21:10 WIB
Panduan Menjelang Seleksi CPNS 2023: Nilai Ambang Batas dan Jadwal Terbaru (Foto: bkn.go.id)

LENTERATIMES.COM - Dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan nilai ambang batas serta jadwal terbaru

Kami akan membahas semua informasi penting yang perlu Anda ketahui mengenai SKD CPNS 2023. Mulai dari nilai ambang batas hingga rincian soal, serta jadwal lengkap seleksi CPNS 2023. 

Mari bersama-sama memahami nilai ambang batas, serta siapkan diri dengan baik, dan mengikuti jadwal dengan teliti agar sukses dalam seleksi CPNS 2023.

Baca Juga: TERUNGKAP! Kontroversi Film 'Suspiria' Dibintangi Dakota Johnson, Mengapa Dilarang Tayangan di Indonesia

Nilai Ambang Batas: Penentu Kelulusan

Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023, SKD CPNS 2023 akan melibatkan tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). 

Akan tetapi, yang perlu diingat adalah nilai ambang batas atau passing grade, yang merupakan nilai minimal yang harus Anda capai agar lolos tahapan SKD. 

Skor Anda yang jauh melebihi nilai ambang batas akan meningkatkan peluang Anda untuk lulus seleksi CPNS 2023. Oleh karena itu, penting untuk memahami nilai ambang batas ini sejak awal.

Baca Juga: iPhone 15 Hadir di Indonesia, Begini Cara Pre-Order Mulai 20 Oktober, Harga dan Fitur Terbaru

Persiapkan Diri Anda dengan Baik

Pengumuman nilai ambang batas ini sangat penting bagi para calon pelamar CPNS 2023. Untuk memastikan kesuksesan Anda dalam seleksi ini, persiapkan diri dengan baik.

Gunakan waktu yang ada untuk belajar dengan serius, terutama pada materi TWK, TIU, dan TKP.

Rincian Soal SKD CPNS 2023

Jumlah soal SKD CPNS 2023 adalah sebanyak 110 soal dengan durasi waktu 100 menit bagi pelamar umum dan 130 menit bagi pelamar penyandang disabilitas.

Halaman:

Tags

Terkini