news

Bareskrim Polri Blokir Ratusan Rekening Panji Gumilang Terkait Penggelapan Dana Yayasan Pesantren

Jumat, 3 November 2023 | 07:35 WIB
Bareskrim Polri Blokir Ratusan Rekening Panji Gumilang Terkait Penggelapan Dana Yayasan Pesantren (Foto: PMJ News)
 
LENTERATIMES.COM - Bareskrim Polri, melalui penyidik Dittipideksus, telah mengambil langkah tegas dengan memblokir ratusan rekening yang terkait dengan dugaan penggelapan dana yayasan oleh tersangka Panji Gumilang. 

Dalam kasus ini, terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang patut diselidiki secara mendalam. Berikut adalah informasi terperinci mengenai pengungkapan kasus ini.

Pinjaman dari Bank JTrust untuk Yayasan Pesantren

Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dari Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pada tahun 2019, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) menerima pinjaman sebesar Rp73 miliar dari Bank JTrust. 
 
Baca Juga: Polisi Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus TPPU, Ditemukan Ratusan Rekening dan Ribuan Transaksi
 
Namun, yang menjadi sorotan adalah bahwa dana tersebut yang semestinya digunakan untuk kepentingan yayasan, malah masuk ke dalam rekening pribadi Panji Gumilang (APG). Hal ini merupakan titik awal dari pengungkapan kasus ini.

"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
 
Penyalahgunaan Dana Yayasan

Penting untuk mencatat bahwa dana yayasan seharusnya digunakan untuk kepentingan yayasan itu sendiri, seperti pendidikan dan kegiatan sosial. 
 
Baca Juga: KPU Tetapkan DCT Caleg DPRD Kabupaten Bogor, ini Jumlah Calon Laki-Laki dan Perempuan

Namun, dalam kasus ini, dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip yayasan dan mengundang tindakan hukum.

Tindak Pidana Asal

Lebih jauh, Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa nilai pinjaman tersebut kemudian dicicil dengan menggunakan dana yang seharusnya berasal dari rekening yayasan. 

Inilah yang menjadi dasar adanya tindak pidana asal dalam kasus ini. Tindak pidana asal melibatkan penggelapan dana yayasan dan tindak pidana penggelapan yang merugikan yayasan secara finansial.
 
Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Membersihkan Sepatu Onitsuka Tiger Agar Selalu Bersih dan Tahan Lama

Tracing Aset dan Rekening

Penyidik telah melakukan tracing terhadap aset dan rekening terkait dalam rangka mengungkap tindak pidana ini. 

Proses ini memerlukan analisis mendalam dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait. 

Hasil dari tracing ini merupakan bukti konkret yang mendukung penyelidikan.

Sumber Dana Yayasan

Whisnu juga menyebutkan bahwa sumber dana yayasan berasal dari berbagai sumber, termasuk iuran para santri dan sumbangan dari berbagai yayasan pondok pesantren. 
 
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Terbaru ‘Doona’: Perjalanan Seorang Mantan Bintang K-Pop

Hal ini menunjukkan kompleksitas keuangan yayasan, yang seharusnya dikelola dengan integritas dan transparansi.

Kerugian Minimal Rp 73 Miliar

Menurut Whisnu, penyidik sudah berhasil menyimpulkan bahwa terdapat kerugian minimal sebesar Rp 73 miliar yang digelapkan atau digunakan oleh Panji Gumilang untuk kepentingan pribadi.
 
"Penyidik sudah bisa menyimpulkan ada kerugian minimal Rp 73 miliar yang digelapkan ataupun yang digunakan oleh APG untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.
 
Baca Juga: Sinopsis Film 'Nowhere': Kisah Menegangkan Wanita Hamil yang Terombang Ambing di Tengah Laut
 
Ini adalah jumlah yang sangat besar dan menunjukkan dampak serius dari tindakan penggelapan ini.

Pengungkapan kasus ini oleh Bareskrim Polri adalah langkah positif dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penggelapan dana yayasan.***

Tags

Terkini