news

Polisi Tetapkan GDA Mahasiswi 19 Tahun Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay

Senin, 20 November 2023 | 17:06 WIB
Polisi Tetapkan GDA Mahasiswi 19 Tahun Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay (Foto: Foto: PMJ News/Fajar)
 
LENTERATIMES.COM - Seorang mahasiswi berusia 19 tahun asal Cikupa, Kabupaten Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay. 
 
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Ghisca Debora Aritonang (GDA) didasarkan pada enam laporan yang telah diterima oleh pihak kepolisian.
 
“Sehingga, GDA status mahasiswi umur 19 tahun, warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, ini kami tetapkan tersangka,” ujar Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
 
Baca Juga: Pulang Kampung ke Madura, Mahfud MD Nyanyi dan Salawatan Bareng Ribuan Warga
 
Laporan Polisi dan Total Kerugian
 
Susatyo mengungkapkan, pihak kepolisian menerima enam laporan polisi terkait kasus ini. 
 
Laporan pertama mencatat total nilai kerugian sebesar Rp 1,35 miliar untuk 700 tiket. Sementara laporan kedua, yang diajukan oleh korban AS, melibatkan nilai kerugian sebesar Rp 1,030 miliar untuk 600 tiket.
 
Laporan ketiga dan keempat menggambarkan kerugian masing-masing sebesar Rp 1,3 miliar untuk 500 tiket dan Rp 73 juta untuk 58 tiket. 
 
Baca Juga: Teknologi Insinerator Canggih PT. PPLI Hadirkan Resolusi Dalam Pengelolaan Limbah B3
 
Selanjutnya, terdapat laporan kerugian sebesar Rp 1,3 miliar untuk 400 tiket, dan yang terakhir dengan kerugian mencapai Rp 230 juta. 
 
“Secara keseluruhan, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 5,1 miliar, melibatkan 2.268 tiket,” ujarnya.
 
Tindakan Hukum dan Pemeriksaan
 
Ghisca Debora Aritonang dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal untuk masing-masing pasal adalah 4 tahun penjara. 
 
Baca Juga: Polene: Merek Tas Mewah Wanita Pilihan Berkualitas Tinggi
 
Kapolres Susatyo menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam kasus ini. Selain itu, mereka juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti milik tersangka.
 
Barang Bukti dan Pendalaman Kasus
 
Total barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp 600 juta, sementara sekitar Rp 2 miliar lagi digunakan pribadi oleh tersangka. 
 
Baca Juga: 3 Produk Skincare Brand Lokal Yang Dapat Menjadi Rekomendasi Saat Ingin Membeli
 
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman untuk mengembangkan informasi terkait uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay tersebut.*** 
 

Tags

Terkini