LENTERATIMES.COM - Masyarakat diimbau tidak menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz, Kamis, 21 Maret 2024.
Menurutnya, visa yang diakui Pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan Undang- undang di Indonesia untuk menjalankan ibadah haji, adalah visa haji.
Baca Juga: Klakson Telolet Basuri Juga Dilarang di Bogor, yang Masih Bandel Siap-siap Kena Tilang
"Visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan (kalau memaksa digunakan) terlalu beresiko," ujarnya.
"Oleh karena itu saya mengimbau kepada umat muslim Indonesia tolong perhatikan benar visa itu. Jangan kemudian, asal visa, bisa berangkat. Harus dicek visa haji atau ziarah, sambung pria yang karib disapa Gus Alex ini.
Ia menjelaskan, dalam penyelenggaraan haji, ada jemaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah.
Baca Juga: Suzuki Swift Terguling di Jalan Raya Bogor, Ternyata Ini Penyebabnya
Mujamalah ini merupakan visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antar dua negara. visa ini mengakomodasi penyelenggaraan haji.
"Jika visanya haji, silakan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya diluar itu, terlalu beresiko," jelasnya.
Baca Juga: Lupa Matikan Kompor, Rumah Guru dan Sekolah MI di Bogor Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
Jika calon jemaah haji nekat menggunakan visa ziarah, akan dihadapkan pada risiko terbesar, yakni dapat dideportasi.
Selain itu, pelaksanaan haji mensyaratkan adanya tasreh untuk bisa masuk ke Arafah.
"Tentu ini risiko besar, padahal haji di Arafah, yaitu wukuf di Arafah. Oleh karena itu, untuk memitigasi risiko ini, jemaah kita minta untuk menggunakan visa haji melalui jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, atau visa mujamalah. Semuanya visanya adalah haji," tandas Gus Alex.***