Kemenag Tegaskan Tak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid, Ini Penjelasan Lengkapnya

photo author
- Minggu, 17 Maret 2024 | 22:56 WIB
Ilustrasi pengeras suara. Kementerian Agama menegaskan tak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala. (Freepik)
Ilustrasi pengeras suara. Kementerian Agama menegaskan tak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala. (Freepik)

LENTERATIMES.COM - Kementerian Agama menegaskan tak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala.

Penegasan ini buntut dari masih adanya pihak-pihak yang belum memahami Surat Edaran Menteri Agama No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.

 

Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mejelaskan, tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musalla.

Baca Juga: Miris, Perang Sarung di Puncak Bogor Makan Korban

Menurutnya edaran tersebut mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

"Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar," tegasnya, Sabtu, 16 Maret 2024.

Anna tak memungkiri masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut.

Baca Juga: Satpol PP Gerebek Gudang Ciu di Cibinong Bogor, Ribuan Botol Miras Ilegal Disita

Sayangnya, pihak tersebut lantas menyampaikan ke publik bahwa Pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musala.

Padahal, sama sekali tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Apalagi, masih ada yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang.

"Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara," ungkapnya.

"Bahkan, edaran ini secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan Alquran sebelum azan dan juga saat azan, dapat menggunakan pengeras suara luar," sambungnya.

Baca Juga: Poco Bersiap Merilis Tablet Pertamanya dalam Waktu Dekat, Langkah Strategis dengan Inovasi Terbaru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X