news

Ternyata Ada Sanksinya, Segini Denda untuk Pengusaha yang Telat Bayar THR Lebaran

Jumat, 22 Maret 2024 | 23:43 WIB
Ilustrasi THR. Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen. (Freepik)

LENTERATIMES.COM - Lebaran 2024 sebentar lagi. Bagi Anda para pekerja, pasti menunggu Tunjangan Hari Raya (THR),

THR biasanya dibagikan menjelang Lebaran. Ternyata, adan sanksi bagi pengusaha yang telah membayar THR.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.

Baca Juga: Suzuki Swift Terguling di Jalan Raya Bogor, Ternyata Ini Penyebabnya

Denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, beberapa hari lalu.

Ia menegaskan, penerapan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

Baca Juga: ASUS ROG Meluncurkan ROG Phone 8 Series, Kolaborasi Hebat dengan PUBG Mobile

Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam edaran tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.***

Tags

Terkini