Awalnya, seorang saksi yang merupakan ibu korban melihat isi percakapan dari handphone anaknya yang mencurigakan.
Saksi kemudian menanyakan kepada korban soal aksi bejat ayah tirinya.
Meski sempat enggan mengatakan yang sejujurnya karena takut ada ancaman dari ayah tirinya, pelaku akhirnya mengakui telah menjadi korban nafsu bejat ayah tirinya.
Baca Juga: Xiaomi Pad 6S Pro Segera Rilis di Indonesia, Tablet Terbaru dengan Layar Lega dan Performa Kencang
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diringkus Polsek Caringin.
Pelaku diketahui terakhir melancarkan aksi bejatnya pada Jumat 26 April 2024 di kediamannya di Caringin, Kabupaten Bogor.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman atas kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa para saksi dari pihak keluarga dan tetangga sekitar.
Baca Juga: Menggali Potensi Monetisasi di Threads, Peluang Baru bagi Para Kreator Konten
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah handphone, satu stel pakaian pria, satu stel pakaian wanita, dan satu buah sprei tempat tidur.
Pelaku terancam dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan Pasal yang di persangkakan yakni Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak.
"Dan atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukumnya 15 tahun penjara," tandasnya.***