LENTERATIMES.COM - Seorang pria berusia 66 tahun (JS) diamankan polisi usai diduga melakukan penipuan terhadap temannya.
Modus penipuannya, JS numpang transfer kepada rekannya YS (44) untuk mengisi saldo dompet digital namun tak kunjung diganti usai proses transfer dilakukan.
Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat mengatakan, aksi penipuan ini terjadi pada Jumat, 21 Juni 2024 di kios BRILink di Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, kabupaten Bogor.
"Telah diamankan terhadap satu orang yang diduga keras melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang senilai Rp.7.200.000," ujar Agus, Sabtu, 22 Juni 2024
Kasus penipuan ini terungkap bermula dari laporan korban pada Jumat, 21 Juni 2024.
Saat itu pelaku meminta korban untuk numpang transfer uang ke dompet digital dan akan diganti ketika proses transfer selesai.
Korban pun langsung mentransfer uang senilai Rp7,2 juta seperti yang pelaku minta.
Namun setelah itu, pelaku tak mau mengganti uangnya yang sudah di transfer dengan alasan tidak memiliki uang.,
"Modus operandinya menyodorkan nomor wallet OVO 083873658706 dan 085934341978 untuk dikirimkan sejumlah uang senilai Rp7.2 juta. Setelah itu pelapor meminta uang cashnya, namun pelaku tidak mempunyai uangnya," ungkapnya.
Dari kasus penipuan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar bukti transfer antar rekening, HP Samsung, mesin EDC, dan kartu ATM.
"Pelaku sudah dalam proses hukum lebih lanjut dan dalam penyelidikan, pendalaman, serta akan naik ketingkat penyidikan," tandasnya.***