a. Ketua DPRD Rp 53.000.000,00
b. Wakil Ketua DPRD Rp 49.000.000,00
c. Anggota DPRD Rp 46.000.000,00
(3) Besaran Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud ayat (2) dipotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. Ketua DPRD Rp 53.000.000,00
b. Wakil Ketua DPRD Rp 49.000.000,00
c. Anggota DPRD Rp 46.000.000,00
(3) Besaran Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud ayat (2) dipotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.