LENTERATIMES.COM - Anggota DPRD Kota Bekasi Evi Mafriningsianti menyoroti kasus dugaan pelecehan dan kekerasan di tempat kerja yang melibatkan Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jatiasih berinisial MKP (29) terhadap seorang pegawai perempuan, RDA (28).
Evi menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak karena menyangkut perlindungan hak-hak perempuan di lingkungan kerja termasuk DPRD Kota Bekasi 2025.
“Tentu ini menjadi perhatian bersama. Apalagi terkait pelecehan terhadap perempuan, perlindungan hak-hak pekerja perempuan itu juga harus dilindungi,” ujar Evi saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (22/10/25).
Evi menjelaskan bahwa Kota Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perlindungan bagi pekerja perempuan, khususnya mereka yang berada di lingkungan kerja rentan.
“Bahkan Perdanya juga sudah mengatur hak untuk para pekerja perempuan yang rentan itu di wilayah rentan pekerja itu kan perempuan,” jelas anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi tersebut.
Ia berharap proses penyelidikan kasus ini berjalan transparan dan sesuai hukum. Menurutnya, pelaku harus diberikan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera dan memastikan rasa aman bagi pekerja perempuan lainnya.
“Mudah-mudahan diproses sesuai dengan ketentuannya. Biar juga menjadi efek jera untuk para pelaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, korban RDA (28) melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan LP/B/2625/X/2025/SPKT.Sat Reskrim/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, RDA mengaku mengalami pelecehan dan kekerasan verbal selama sembilan hari bekerja di Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) wilayah Jatiasih.
Ia menyebut pelaku yang menjabat sebagai kepala SPPG sering memaki, menyentuh secara paksa, dan bahkan memepet dirinya ke dinding ruangan kerja.
“Setiap kali marah, dia selalu memaki. Tapi setelah minta maaf, dia malah memegang tangan saya dan memepet ke tembok. Saya sudah bilang tidak nyaman, tapi tetap dilakukan,” kata RDA, Selasa (21/10/25).