news

Selama 10 Hari, 42 Orang Ditangkap Polres Bogor Gegara Narkoba

Selasa, 8 Agustus 2023 | 20:32 WIB
Polres Bogor melalui Satuan Narkoba meringkus sebanyak 42 orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba. (Polres Bogor)


LENTERATIMES.COM
- Polres Bogor melalui Satuan Narkoba meringkus sebanyak 42 orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Para pelaku ini ditangkap selama kurun waktu 10 hari dalam Operasi Antik Lodaya 2023 yang berlangsung pada 20 Juli - 2 Agustus 2023.

Kabag Ops Polres Bogor Kompol Ashimas Sriyono Putra mengatakan, para pelaku terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ganja, hingga ekstasi.

Baca Juga: Siap-siap Terpesona! Mengungkap Rekomendasi Masker Wajah Ampuh Bikin Wajah Glowing

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 134,35 gram, ganja 126,67 gram, dan ekstasi sebanyak 12 butir.

"Yang mana modus operandi para pelaku ini dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat dan secara COD dengan pemesannya, ujarnya, Selasa 8 Agustus 2023.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M. Ilham mengatakan, jaringan peredaran para pelaku ini meliputi wilayah Kabupaten Bogor.

Baca Juga: 10 Tips Perawatan Kulit untuk Kulit Sensitif yang Harus Dipertimbangkan

Dari 42 pelaku yang diamankan, sebanyak 40 di antaranya laki-laki dan dua di antaranya perempuan.

"Motifnya para pelaku ini dikarenakan faktor ekonomi dan meyakini dengan mengkonsumsi narkoba dapat menenangkan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas," ungkapnya.

Selanjutnya, para tersangka ini dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan 2, dan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

"Dari pengungkapan yang berhasil kita lakukan selama operasi Antik ini kita berhasil menyelamatkan kurang lebih sebanyak 1.200 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," tandasnya.***

Tags

Terkini