Lenteratimes.com - Dalam upaya menjaga ketahanan pangan dan mendukung pertanian, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor telah mengambil langkah penting dengan mengikutsertakan lebih dari 11 ribu hektar lahan pertanian dalam Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Langkah ketahanan pangan oleh Distanhorbun Kabupaten Bogor ini dirancang sebagai tindakan antisipatif dalam menghadapi potensi gagal panen.
Kepala Bidang Perlindungan dan Pelayanan Usaha (Kabid PPU) pada Distanhorbun Kabupaten Bogor, Judi Rahmat, mengungkapkan bahwa total 11 ribu hektar lahan yang telah diasuransikan, merupakan lahan tempat padi ditanam sepanjang periode Mei hingga Agustus 2023.
Baca Juga: Terpilih Sebagai Ketua PBVSI Kabupaten Bogor, Dede Chandra Siapkan Tim Unggulan Hadapi Porprov 2026
Perlindungan Maksimal untuk Petani
Dalam menjalankan program ini, petani memiliki jaminan perlindungan ketika tanaman padi yang mereka usahakan menghadapi kegagalan panen.
Apabila gagal panen terjadi, para petani akan menerima dana ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektar.
Asuransi ini berlaku sepanjang masa tanam hingga panen, yakni dalam rentang waktu empat bulan.
"Asuransi tersebut berlaku selama masa tanam hingga panen atau dalam kurun waktu empat bulan," ujarnya kepada wartawan, Senin 21 Agustus 2023.
Baca Juga: Verny Hasan Gaduh di Sosmed Tantang Ulang Tes DNA, Denny Sumargo: gue akan buat laporan polisi
Biaya Pendaftaran dan Dukungan Pemerintah
Untuk mengikuti program ini, petani hanya perlu membayar biaya pendaftaran sebesar Rp180 ribu per hektar.
Pemerintah bertanggung jawab atas seluruh biaya pendaftaran ini, dengan kontribusi 80 persen atau Rp144 ribu berasal dari Pemerintah Pusat, dan 20 persen atau Rp36 ribu berasal dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Syarat Pendaftaran dan Koordinasi