Panglima TNI Andika Perkasaa Sebentar Lagi Pensiun, Berikut Syarat dan Aturan Pengangkatan Panglima TNI

photo author
- Sabtu, 19 November 2022 | 10:52 WIB
Panglima Andika Perkasa Sebentar Lagi Akan Pensiun di Bulan Desember (Shutterstock.com)
Panglima Andika Perkasa Sebentar Lagi Akan Pensiun di Bulan Desember (Shutterstock.com)

 

LENTERATIMES - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, mekanisme pergantian Panglima TNI sudah memiliki mekanisme tersendiri.

Namun, Mahfud tidak membeberkan calon pengganti Andika Perkasa. Itu akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo, katanya.


Pembicaraan calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa memang ramai dibicarakan. Diketahui, Andika akan pensiun satu bulan lagi, tepatnya Desember 2022.

Baca Juga: Tabrakan Mobil Dengan KRL di Jakbar, Penumpang Dialihkan Ke KRL Lain

Kini, tiga kepala staf tiga matra TNI Angkatan Darat diharapkan menjadi yang pertama di TNI Angkatan Darat. Ketiganya adalah:

  • Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman;
  • Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAU) Laksamana Yudo Margono; dan
  • Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

 

Apa syarat menjadi Panglima TNI? Apa aturan penunjukannya?


Syarat Panglima TNI

Pengamat Pertahanan Anton Aliabbas mengatakan salah satu syarat menjadi Panglima TNI adalah perwira tinggi militer aktif yang pernah atau pernah menjadi kepala staf angkatan.

Baca Juga: Polda Metro Sebut Mantan Kapolsek Pinang Tidak Melakukan Pelecehan Namun Suka Sama Suka

Karena itu, salah satu dari tiga kepala staf yang saat ini menjabat kemungkinan besar akan ditunjuk sebagai pengganti Andika.

Anton mengatakan, syarat menjadi panglima tni harus sudah menjabat sebagai KSAD, KSAL, maupun KSAU.

Syarat calon Panglima TNI ini diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI," demikian Pasal 13 Ayat (3) UU TNI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahra Fitria Rozi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X