LENTERATIMES.com - Personel TNI diduga terlibat penganiayaan PA karaoke Boyolali yang viral di media sosial. Danpomdam IV/Diponegoro Letkol Rinoso Budi mengatakan kasus tersebut saat ini ditangani oleh Denpom IV/4 Surakarta.
"Kasus sedang diproses Denpom IV/4 Ska," kata Rinoso.
Perlu diketahui bahwa polisi telah menetapkan dua tersangka dalam penyerangan tersebut. Atas dugaan keterlibatan oknum TNI, pihak kepolisian telah menyerahkan hal tersebut kepada departemen terkait untuk ditangani.
Kedua tersangka tersebut adalah warga Desa Teras Kecamatan Boyolali berinisial AB alias Ome (32 tahun) dan warga Desa Bendan Boyolali Banyudono SES alias Mbelo (25 tahun).
"Keduanya kita amankan pada Rabu (23/11) pukul 21.30 WIB tanpa perlawanan," kata Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin.
Kapolres mengatakan kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Akhir Perjalanan Begal Viral yang Sudah 60 Kali Beraksi, Ngaku Polisi dan Tuduh Korban Pelaku Pengeroyokan
Seks di Luar Nikah Akan Dipenjara 1 Tahun!
Jokowi Beri Selamat Kepada Anwar Ibrahim atas Terpilihnya Menjadi Perdana Menteri Malaysia
Anwar Ibrahim Janjikan Persatuan Setelah Terpilih Menjadi PM Malaysia
Plt Bupati Kunjungi Rumah Warga Bogor yang Ambruk terdampak Gempa Cianjur