LENTERATIMES.com - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa keberadaan rupiah digital diharapkan dapat menjadi solusi berkelanjutan bagi kedaulatan rupiah negara. Hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan, bagaimana nasib uang kertas dan uang logam yang beredar hari ini dengan rupiah digital?
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan seperti mata uang, rupiah digital akan melalui proses penerbitan dan pemusnahan. Perry mengatakan rupiah digital akan diimplementasikan secara bertahap, dimulai dengan Central Bank Digital Currency (CBDC) untuk penerbitan, pemusnahan, dan transfer antar bank.
“Kemudian berkembang ke operasi mata uang dan model bisnis pasar uang, dan akhirnya integrasi end-to-end rupiah digital grosir dengan ritel digital rupiah,” jelas Perry dalam siaran resminya.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Resmi Gabung Al Nassr!
Pada Rapat Tahunan BI (PTBI) 2022, otoritas moneter juga secara resmi merilis buku putih perkembangan rupiah. Judul kertas putih adalah “Proyek Garuda Menavigasi Arsitektur Digital Rupiah”.
BI mengatakan dalam buku putihnya bahwa rupiah digital diharapkan memiliki kualitas yang lebih aman dan efisien daripada mata uang fisik dan giro Bank Indonesia.
“Dengan karakter tersebut digital rupiah akan mampu secara efektif menjadi instrumen inti bagi Bank Indonesia dalam menjalankan mandatnya pada era digital,” kata BI.
Baca Juga: Berikut Ini Daftar 6 Negara yang Lolos Perempat Final
BI menjelaskan, keberadaan rupiah digital tidak menghilangkan fungsi mata uang sebagai alat pembayaran. Rupiah digital justru akan menambah khazanah alat pembayaran, menjamin masyarakat bisa bertransaksi dalam situasi apapun.
“Rupiah digital melengkapi mata uang yang biasa digunakan masyarakat, termasuk mata uang fisik,” papar BI.
Bank sentral mengklaim pengembangan rupiah digital merupakan jawaban BI untuk menyediakan bentuk uang yang cepat, sederhana, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital.
Baca Juga: Kiper Maroko, Yasisne Bounou Yakin Bisa Mengalahkan Spanyol di Babak 16 Besar Piala Dunia 2022
Rupiah digital akan melengkapi mata uang Bank Indonesia (uang kertas dan koin) dan giro pihak ketiga.
“Ketiganya akan berfungsi sebagai aset penyelesaian untuk transaksi bebas risiko. Rupiah digital ditagih langsung ke Bank Indonesia oleh pemegangnya, dan mekanisme penerbitan serta cakupan penggunanya sama seperti hari ini.” ungkap BI.***
Artikel Terkait
Kronologi, Penyebab Sampai Jumlah Korban Kecelakaan Bus Mausuk Jurang di Magetan
Bobol Rumah Kosong di Bogor, 2 Wanita Kuras ATM Berisi 34 Juta
Kirab Kaesang dan Erina Menyediakan Makanan Gratis, untuk Disaksikan Masyarakat dan Pengunjung CFD
Tamu Undangan Pernikahan Kaesang dan Erina Dilarang Pakai Batik Parang di Puro Mangkunegaran
3 Siswa di Korea Utara di Eksekusi Karena Nonton Drama Korea (Drakor)