Hendra mengatakan, Ferdy Sambi memberikan arahan untuk menindaklanjuti penanganan kasus tersebut di Biro Paminal Departemen Propam Polri.
Baca Juga: Prediksi Piala Dunia 2022: Kroasia vs Maroko Perebutan Juara Ketiga
"Kemudian untuk tindak lanjut penanganan pada saat itu karena Provos menangani awal kemudian Provos itu hanya penegakan disiplin dan seyogyanya juga bisa dilakukan Paminal terlebih dahulu supaya bisa ke kode etik, disiplin atau pidana sehingga lebih mudah, sehingga dilimpahkanlah ke Biro Paminal," paparnya.
Hendra juga mengungkapkan Ferdy Sambo telah memerintahkan Agus Nurpatria untuk melakukan penyelidikan.
"Detasemen A ini adalah tugas pokoknya penyelidikan. Jadi saya perintahkan ke pak Kombes Agus supaya segera siapkan administirasi terhadap penyelidikan dan laksanakan perintahnya secara normatif dan objektif," ucap Hendra Kurniawan.***
Artikel Terkait
Divonis 4 Tahun Penjara, Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan Hakim
Gempa Hari Ini di Sumur Banten Magnitudo 5,2
Alasan Jokowi Pilih Rumah Hadiah Negara di Colomadu
Berikut ini Fakta-fakta Usai Viral Video Monyet Mati di Bogor Mini Zoo
BMKG Catat Gempa Lampung Selatan Terasa pada 17 Desember 2022