LENTERATIMES - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Doni Salmanan divonis empat tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim tidak menyita aset mewah kendaraan di rumah Doni Salmanan.
"Barang bukti berupa 33-131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi saat membacakan amar putusan di PN Bale Bandung, Kamis 15 Desember 2022.
Baca Juga: Bikin Heboh, Deddy Corbuzier Akhirnya Buka Suara Usai Diangkat Jadi Letnan Kolonel Tituler
Aset mewah tersebut antara lain kendaraan, uang, dan surat-surat rumah. Hakim menjelaskan, harta tersebut tidak disita karena harta yang diperoleh Doni Salmanan selaku pemohon permohonan Quotex bukan merupakan hasil tindak pidana. Selain itu, dia yakin peraturan perdagangan dan opsi biner masih belum jelas.
Sementara itu, Mumuh Ardiansyah, Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Bandung, mengatakan seusai persidangan, dalam persidangan, JPU meminta hakim menyita barang bukti. Namun, ini tidak diterima.
Baca Juga: 5 Zodiak yang Gak Suka Berantem dan Benci Drama dalam Hubungan
"Untuk barang bukti tadi ada tiga bagian, yang satu itu terlampir dari 1-32, dari poin 33 sampai 131 itu dikembalikan (terdakwa), itu berbentuk aset-aset. Kemudian 132 sampai seterusnya disita negara," kata Mumuh.
Selain itu, hakim juga menyebut tidak ada bukti yang membuktikan Thani Salmanan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Oleh karena itu, Dhoney tidak berkewajiban mengembalikan uang tersebut kepada korban.
Baca Juga: Alasan Masakan Chinese Food Lebih Enak Masakan Chef Restoran
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim Satibi. ***
Artikel Terkait
Boling di Ciomas, Plt Bupati Bogor Ingin UMKM Naik Kelas
Istri Sedang Hamil Besar, Pria Sidoarjo Cabuli Anak Tirinya
Fakta Tentang Video Viral Pria Berkaki Kambing Azab Karena Injak Kepala Ibu Sedang Sholat
Bikin Heboh, Deddy Corbuzier Akhirnya Buka Suara Usai Diangkat Jadi Letnan Kolonel Tituler