LENTERATIMES.COM - Polri angkat bicara soal artis Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang dilaporkan buntut konten 'Polisi pengabdi mafia' yang diunggah di akun YouTube Uya Kuya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polri menyerahkan penanganan kasus konten Polisi pengabdi mafia ke Polda. Polri juga meminta agar kasus tersebut ditangani secara profesional dan prosedural.
“Silakan saja ditangani oleh penyidik Polda secara profesional dan prosedural sesuai HAP (hukum acara pidana) dan Perkap 6 Tahun 2019,” kata Dedi Prasetyo dikutip dari pmjnews.com, Sabtu 24 Desember 2022.
Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2014.
“Karena semua ketentuan sudah diatur di dalamnya, termasuk juga dalam keputusan MK Tahun 2014,” ungkapnya.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Konten Prank Baim Wong, Polisi Naikan Status ke Penyidikan
Sebelumnya, konten 'Polisi pengabdi mafia' Uya Kuya yang diunggah di akun YouTubenya berbuntut panjang. Artis dengan nama asli Surya Utama ini dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan terhadap Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak soal unggahan konten 'Polisi pengadi mafia'.
Diketahui, yang melaporkan Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak berasal dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) atas nama Julian.
“Betul (pelaporan Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak). Pelapor atas nama Julian,” kata Zulpan dikutip dari pmjnews.com, Sabtu 24 Desember 2022.
Menurutnya, Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan karena disebut telah menyebarkan berita yang tidak benar atau hoaks terkait Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 juncto 207 KUHP.
Sebelumnya, pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyebut istilah Polisi pengabdi mafia dalam konten YouTube yang diunggah Uya Kuya. dalam video tersebut, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan polisi hanya seminggu mengabdi kepada negara lalu mengabdi pada mafia.***
Artikel Terkait
Viral! Konten TikTok Berisi Pelecehan Janda, Gerakan #SaveJanda Geram
Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi di Gunadarma Lapor Polisi Usai Alami Persekusi
Kapolda Jabar Turun ke Bogor, 26 Ribu Pasukan Dikerahkan Amankan Natal dan Tahun Baru 2023 di Jabar
Gegara Konten 'Polisi Pengabdi Mafia', Uya Kuya Dilaporkan ke Polisi Beserta Pengacara Kamaruddin Simanjuntak