Viral Video Warga Cilebut Bogor dilarang Ibadah Natal di Rumah

photo author
- Senin, 26 Desember 2022 | 16:10 WIB
Tangkapan layar video viral dengan narasi warga Cilebut Bogor dilarang rayakan Natal (Ist)
Tangkapan layar video viral dengan narasi warga Cilebut Bogor dilarang rayakan Natal (Ist)

LENTERATIMES.COM - Jagat media sosial (medsos) dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan warga dilarang merayakan Natal di rumahnya sendiri.

Dari video berdurasi 2 menit 50 detik yang diterima, nampak sejumlah orang berdiri di salah satu gang di kawasan permukiman. 

Selain warga, terlihat juga sejumlah petugas di lokasi, mulai dari Satpol PP, polisi hingga TNI.

Informasi yang dihimpun, video tersebut diambil di kawasan Cilebut, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Video itu diduga diambil ketika Hari Natal, Minggu 25 Desember 2022.

Video tersebut juga menampilkan perdepatan antar sesama warga.

"Ini tanggal 25 Desember, saya ibadah hanya beberapa menit. Kerugian kalian apa melarang kami ibadah," tanya seorang perempuan kepada sejumlah warga yang berdiri di gang sambil memvideokan.

Baca Juga: Aturan Pada Saat Natal 2022, Termasuk Aturan Kapasitas

Warga yang protes karena dilarang ibadah Natal juga sempat mempertanyakan kenapa Pemerintah Desa tidak memfasilitasi untuk beribadah.

Sementara salah seorang warga menyampaikan keberatannya karena rumah tersebut dijadikan tempat ibadah yang seharusnya dilakukan di gereja.

Video tersebut juga beredar di aplikasi pesan WhatsApp. "Di wilayah Cilebut Kab. Bogor, ada warga dilarang merayakan ibadah Natal di rumah sendiri. Viralkan biar negara ini melihat dan segera bertindak tegas agar tidak terus terulang shg. bangsa ini tidak terpecah belah gara2 bbrp gelintir oknum pengasong anti tolerasi seperti ini," demikian narasi dalam videi yang beredar.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pihak-pihak terkait soal video viral warga dilarang ibadah Natal tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X