LENTERATIMES.COM - Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin angkat bicara soal video viral warga Cilebut, Kabupaten Bogor yang dinarasikan dilarang ibadah Natal di rumahnya.
"Jadi sebagaimana kita ketahui di media sosial sempat viral terkait dugaan pelarangan ibadah, cerita yang sebenarnya adalah kami sampaikan informasi yang pertama, peribadatan itu sendiri berjalan sampai dengan selesai," ujar Iman Imanuddin, Senin 26 Desember 2022.
Menurut Iman Imanuddin, petugas dari kepolisian, TNI dan dari Kecamatan Sukaraja melakukan pengamanan di lokasi tempat ibadah Natal warga tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mengonfirmasi tempat tersebut bukanlah tempat ibadah, dalam hal ini Gereja, namun rumah tinggal.
Iman Imanuddin mengaku warga juga sudah menyampaikan kepada pemilik rumah tinggal memberikan kesempatan atau ruang kepada pemilik rumah tinggal untuk beribadah. Dengan catatan, tidak mendatangkan jemaat dari luar daerah.
"Jemaat yang datang itu, mengaku di tempat rumah tersebut adalah Gereja. Itu lah yang menjadi keberatan warga. Karena gereja tersebut kalau seandainya itu gereja harus memiliki perizinnan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara kita," kata Iman Imanuddin.
Baca Juga: Viral Video Warga Cilebut Bogor dilarang Ibadah Natal di Rumah
Di samping itu, tokoh masyarakat bersama kepala desa juga disebut Iman Imanuddin sudah memberikan kesempatan dan peluang, dengan menyiapkan sarana transportasi untuk pemilik rumah tersebut agar beribadah di Gereja terdekat.
"Untuk transportasinya sudah disiapkan oleh kades setempat. Namun demikian pemilik rumah bersikukuh dan bersikeras untuk menyelenggarakan dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah dan luar kota," terang Iman Imanuddin.
Iman Imanuddin mengatakan, kondisi tersebut menjadikan gesekan protes warga. Persoalan tersebut juga dimediasi dengan para pihak dan ibadah Natal sendiri bisa berjalan hingga selesai.
"Saya bersama Dandim juga ada di lokasi. Ada 30 orang jemaat dari luar, warga pemilik rumahnya ada 3 orang. Sebenarnya mereka sudah punya komitmen dituangkan dalam surat kesepakatan bersama bahwa si pemilik rumah atau si pemilik tempat tersebut bersedia hanya untuk peribadatan saja, dan warga tidak keberatan kegiatan peribatan keluarga. Penolakan bukan soal kristenisasi," tandas Iman Imanuddin.
Sebelumnya, jagat media sosial (medsos) dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan warga dilarang merayakan Natal di rumahnya sendiri.
Dari video berdurasi 2 menit 50 detik yang diterima, nampak sejumlah orang berdiri di salah satu gang di kawasan permukiman.
Selain warga, terlihat juga sejumlah petugas di lokasi, mulai dari Satpol PP, polisi hingga TNI.
Artikel Terkait
Gereja-gereja Dijaga, Pos Pengaman didirikan Pantai Perayaan Natal dan Tahun Baru
Kapolda Jabar Turun ke Bogor, 26 Ribu Pasukan Dikerahkan Amankan Natal dan Tahun Baru 2023 di Jabar
Ini Dia Alasan Film Home Alone Selalu Ditayangkan Saat Natal
Promo Natal, Cek Restoran yang Bagi-bagi Diskon