Unand Tindak Tegas Dosen yang Diduga Lecehkan 8 Mahasiswi

photo author
- Selasa, 27 Desember 2022 | 09:34 WIB
Dosen diduga lakukan pelecehan seksual kepada 8 mahasiswi, Unand akan tindak tegas (IStockphoto.com)
Dosen diduga lakukan pelecehan seksual kepada 8 mahasiswi, Unand akan tindak tegas (IStockphoto.com)

LENTERATIMES - Dosen Universitas Andalas (Unand) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa. Unand siap mengambil tindakan tegas.

"Kami tidak pandang bulu, meskipun dosen, kita akan tindak tegas," kata Wakil Rektor I Unand, Mansyurdin, seperti dikutip dari Antara, Senin, 26 Desember 2022.

Mansyurdin mengatakan, proses penyidikan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand oleh tim ad hoc dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) sudah dalam tahap akhir.

Baca Juga: Usai Batal Nikah, Rumah Calon Istri Pria di Palembang Saat Ini Kosong

"Kesimpulan Satgas PPKS akan jadi rekomendasi ke rektor. Rektor akan mengirimkan rekomendasi itu ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan sanksi," kata Mansyurdin.

Dia menjelaskan, rekomendasi satgas dalam hal ini dirujuk ke kementerian. Sebab, menurut hasil penyidikan, kasus ini merupakan pelanggaran hukum yang berat dan dikenakan denda yang berat.

"Untuk sanksi ringan dan sedang bisa diberikan rektor, tapi sanksi berat menjadi kewenangan Kementerian," ujar dia.

Baca Juga: Mulai Tahun Depan, Harga Rokok Naik 10 Persen

Rika Susanti, Ketua Satgas PPKS Unand, membenarkan temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.

"Kita sudah bertemu delapan orang korban. Hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dari delapan korban, ada satu yang masuk kategori pelanggaran berat. Kita sudah masuk ke kesimpulan dan rekomendasinya akan disampaikan ke Rektor paling lambat minggu depan," kata Rika.

Adapun sanksi berat yang mungkin diberikan, kata dia, berupa pemecatan terhadap dosen tersebut.

Baca Juga: Simak Nih Buat Para Pecinta Kucing! Penyebab Kucing Muntah Busa

Sementara itu, Dekan FIB Unand Herwandi mengatakan anggapan bahwa dekan dan kepala sekolah tidak menangani kasus tersebut adalah tidak benar. Ketika beberapa mahasiswa dan LSM menyampaikan laporan dan bukti kepada direktur FIB pada Agustus 2022, pihaknya langsung merespon.

"Kita langsung membuat tim ad hoc untuk menginvestigasi kasus ini pada September 2022 dan melaporkan hasil temuan ke Rektor pada awal Oktober 2022. Laporan itu menjadi dasar bagi Rektor untuk membuatkan surat tugas pada Satgas PPKS untuk menginvestigasi lebih lanjut," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahra Fitria Rozi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X