LENTERATIMES.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menerbitkan peraturan 19 Desember tentang kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku tahun 2023 dan 2024. Kebijakan itu juga menyebutkan pembatasan Harga Eceran Minimum (HJE) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 itu mengatur tentang pengenaan cukai terhadap hasil tembakau berupa rokok, cerutu, sigaret atau tembakau daun, dan tembakau parut. Secara regulasi, rata-rata CHT meningkat sebesar 10%.
Akibatnya, harga per bungkus rokok pun ikut naik.
Baca Juga: Arti Mimpi Tentang Bencana Angin Kencang, Akan Ada Perubahan dalam Hidupmu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam menaikkan tarif CHT, pemerintah juga memperhatikan kepentingan petani dan pekerja industri tembakau nasional.
“Termasuk dengan meningkatkan upaya mencegah beredarnya rokok ilegal dan memperkuat pengendalian impor tembakau untuk melindungi kepentingan petani tembakau,” katanya saat di Jakarta, pada 19 Desember 2022.
Ani, mengatakan, sigaret kretek tangan (SKT) naik hingga 5% dengan mempertimbangkan kesinambungan tenaga kerja.
Baca Juga: Zodiak yang Wawasannya Luas Namun Tetap Rendah Hati
Selain itu, cukai meningkat rata-rata 15% dan 6% per tahun untuk produk tembakau berupa rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Angka ini berlaku hingga tahun 2024.
Penyederhanaan administrasi cukai REL dan HPTL dengan menetapkan tarif cukai yang berlaku cukup untuk setiap varian volume paket penjualan eceran. Dan, personalisasi tersedia dalam lingkup GST.
Ani melanjutkan, kebijakan penyesuaian suku bunga CHT juga mempertimbangkan aspek ekonomi makro. Apalagi saat situasi ekonomi domestik terus menguat di tengah pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan tersebut diperkirakan akan berdampak terbatas pada inflasi.
Baca Juga: Zodiak yang Dikenal Murah Senyum dan Ramah ke Semua Orang
“Kenaikan rata-rata tarif CHT 10 persen diperkirakan akan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,1–0,2 percentage point. Sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga diprediksi relatif kecil,” paparnya.
Ani menjelaskan, cukai rokok akan dinaikkan rata-rata 10% antara tahun 2023 dan 2024 untuk mendukung target pengurangan rokok di kalangan anak-anak. Kemudian, dengan mempertimbangkan kesinambungan tenaga kerja, tingkatkan pajak konsumsi kategori SKT hingga 5%.
Artikel Terkait
Zodiak yang Dikenal Murah Senyum dan Ramah ke Semua Orang
Gubernur Bali Resmi Tetapkan Tanggal 29 Januari Sebagai Hari Arak Bali
Viral Video Warga Cilebut Bogor dilarang Ibadah Natal di Rumah
Mulai Tahun Depan, Netflix akan Hapus Fitur Berbagi Password
Polisi Jelaskan Cerita Sebenarnya Soal Viral Warga Cilebut Dilarang Ibadah Natal