Masih Ingat Remaja Perempuan yang Ditemukan Lemas Tak Berdaya di Semak-semak? Ternyata Jadi Korban Pemerkosaan

photo author
- Senin, 2 Januari 2023 | 19:12 WIB
Polisi meringkus dua pelaku pemerkosaan remaja perempuan yang tubuhnya ditemukan di semak-semak di Klapanunggal, Kabupaten Bogor. (Ist)
Polisi meringkus dua pelaku pemerkosaan remaja perempuan yang tubuhnya ditemukan di semak-semak di Klapanunggal, Kabupaten Bogor. (Ist)

LENTERATIMES.COM - Masih ingat remaja perempuan yang ditemukan Lemas tak berdaya di semak-semak area persawahan di Desa Bantar Jati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor? Ternyata remaja perempuan tersebut merupakan korban pemerkosaan.

Hal itu terungkap setelah jajaran Polres Bogor berhasil meringkus dua pelaku pemuda 18 tahun berinisial MDA dan SH. Keduanya diketahui tega memperkosa remaja perempuan 14 tahun dan meninggalkannya di semak-semak.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, korban dan pelaku awalnya saling kenal lewat media sosial (medsos) Facebook.

Pelaku lalu mengajak korban bertemu dengan modus menawarkan pekerjaan. Setelah janjian, korban dijemput dan dibawa ke area persawahan tempat korban ditemukan tergeletak lemas tak berdaya.

Di semak-semak tersebut, korban diperkosa secara bergantian oleh pelaku.

“Korban dengan tersangka kenal dari medsos. Kemudian korban dijemput setelah janjian untuk bertemu. Setelah dijemput, korban dibawa ke TKP dan dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh kedua tersangka,,”kata Iman Imanuddin saat konferensi persi di Mako Polres Bogor, Senin 2 Januari 2023.

Tak hanya memperkosa korban, pelaku juga mengambil barang-barang milik korban. Saat ini, kedua pelaku pemerkosaan mendekam di ruang tahanan Polsek Klapanunggal.

Atas aksi bejatnya, pelaku terancam Pasal 6 Huruf B UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 340 Jo 53 KUHP pasal 338 jo 53 KUHP pasal 365 KUHP.

“Ancaman pidananya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandas Iman Imanuddin.

Baca Juga: Depresi Putus Cinta, Remaja di Empat Lawang Nekat Minum Racun

Sebelumnya, seorang remaja perempuan ditemukan tergeletak lemas tak berdaya di semak-semak area persawahan di Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. 

Informasi yang dihimpun, remaja perempuan tersebut ditemukan pada Rabu, 28 Desember 2022.

Awalnya, salah seorang warga sekitar melintas di area persawahan. Tiba-tiba, warga tersebut melihat sesosok remaja perempuan dalam kondisi tergeletak lemas tak berdaya.

Saat ditemukan, remaja perempuan tersebut mengenakan kaos putih dengan bawahan sarung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X