Jual Motor Bodong di Depan Ramayana, Pria di Cibinong Ditangkap Polisi

photo author
- Kamis, 5 Januari 2023 | 17:00 WIB
Arifin  Ilustrasi penangkapan. (Think Stock)
Arifin Ilustrasi penangkapan. (Think Stock)

LENTERATIMES.COM - Seorang pria di Cibinong, Kabupaten Bogor berinisial DN diamankan jajaran Polsek Cibinong. Musababnya, pria tersebut kedapatan jual motor bodong alias tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Informasi yang dihimpun, pria berusia 25 tahun tersebut akan jual motor bodong jenis Satria FU di depab Ramayana Cibinong, Rabu 4 Januari 2023 malam.

Belum sempat jual motor bodong, pria tersebut keburu terciduk jajaran Polsek Cibinong.

"Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan satu unit kendaraan bermotor merk Suzuki Satria FU warna hitam dari pria berinisial DN," ujar Kapolsek Cibinong Kompol Adhimas Sriyono Putra.

Baca Juga: 3 Cara Ampuh Menghindari Investasi Bodong

Menurutnya, penangkapan pelaku yang jual motor bodong tersebut berawal dari informasi yang didapatkan pihaknya dari masyarakat.

Masyarakat melaporkan adanya transaksi jual beli motor bodong yang sering dilakukan di wilayah Pabuaran, Kecamatan Cibinong.

"Dari informasi tersebut maka kita tindak lanjuti, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil kita amankan satu orang pelaku yang jual motor bodong berinisial DN warga Harapan Jaya Cibinong, Kabupaten Bogor berikut barang bukti satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU," ujar Adhimas.

Atas perbuatanya, pelaku terancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X