LENTERATIMES.COM - Seorang pria di Cibinong, Kabupaten Bogor berinisial DN diamankan jajaran Polsek Cibinong. Musababnya, pria tersebut kedapatan jual motor bodong alias tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Informasi yang dihimpun, pria berusia 25 tahun tersebut akan jual motor bodong jenis Satria FU di depab Ramayana Cibinong, Rabu 4 Januari 2023 malam.
Belum sempat jual motor bodong, pria tersebut keburu terciduk jajaran Polsek Cibinong.
"Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan satu unit kendaraan bermotor merk Suzuki Satria FU warna hitam dari pria berinisial DN," ujar Kapolsek Cibinong Kompol Adhimas Sriyono Putra.
Baca Juga: 3 Cara Ampuh Menghindari Investasi Bodong
Menurutnya, penangkapan pelaku yang jual motor bodong tersebut berawal dari informasi yang didapatkan pihaknya dari masyarakat.
Masyarakat melaporkan adanya transaksi jual beli motor bodong yang sering dilakukan di wilayah Pabuaran, Kecamatan Cibinong.
"Dari informasi tersebut maka kita tindak lanjuti, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil kita amankan satu orang pelaku yang jual motor bodong berinisial DN warga Harapan Jaya Cibinong, Kabupaten Bogor berikut barang bukti satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU," ujar Adhimas.
Atas perbuatanya, pelaku terancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun.***
Artikel Terkait
2 Orang Tewas Akibat Truk Pengakut Solar Terjun ke Jurang, Sempat Tabrak Motor Ojek hingga Hantam Pembatas
Motor Bekas Mulai dari Rp 5 Jutaan
Pasar Otomotif Dunia Masif Diserbu Oleh Mobil China