LENTERATIMES.com - Kasus satu keluarga mengalami keracunan di Bekasi terungkap. Pelakunya adalah seorang pembunuh berantai dengan motif supranatural.
Dalam kasus satu keluarga mengalami keracunan di Bekasi, ada tiga tersangka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin. Korban pembunuhan berjumlah sekitar sembilan orang dan tersebar di beberapa lokasi.
Diketahui, kasus satu keluarga mengalami keracunan di Bekasi awalnya mengakibatkan tiga orang tewas.
Baca Juga: Rekomendasi Kafe yang Dekat dengan Stasiun Bogor
Namun baru-baru ini terungkap empat korban tewas di Zhanzhu, satu di Garut dan satu lagi masih dalam pencarian.
Kasus di Bekasi mengungkapkan kebenaran mengerikan dari pembunuh berantai tersebut.
Salah satu penyintas saat ini dirawat di rumah sakit dan juga menjadi tersangka karena sengaja meminum narkoba.
Baca Juga: Simak Makanan untuk Menjaga Fungsi Paru-paru dan Pernafasan
"Awal, tiga korban meninggal, satu korban Neng Ayu (5) selamat dirawat, yang satu minum racun juga ternyata sengaja, ternyata ini juga tersangka (M Dede)," ujar Kombes Hengki Haryadi, Direskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis 202 Januari 2023.
Sejauh penyelidikan ini, ditemukan dua bukti yang menunjukkan bahwa kematian korban Bekasi adalah salah satu adegan pembunuhan berencana.
Penyidik yang menangkap Dukun Aki atau Wowon Erawan di Cianjur bersama Solihin (alias Duloh).
Baca Juga: Ketahui Buah yang Mengandung Tinggi Gula, Simak Berikut Ini
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh enam korban lainnya di luar Bekasi.
"Pengakuan tersangka, mereka sudah bunuh 6 orang di luar TKP Bekasi. Saat ini sedang kami selidiki," tuturnya
Artikel Terkait
Kota Bogor Telah Diguncang Gempa Magnitudo 5
Simak Nih! Daftar Harga BBM 16 Januari 2023 di Seluruh SPBU
Atlet Dansa Bogor Disebut Generasi Rusak, Agnez Mo Tulis Surat Terbuka: Tak Seharusnya Sekolah Minta Maaf
Di Senovarti, Agnez Mo Temui Murid SMPN 1 Ciawi yang Viral Disebut Generasi Perusak Karena Video Dansa
Menteri Agama Ungkap Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2023 Mencapai Rp 69,1 Juta