Industri Pertambangan Nikel di Indonesia Yang Memiliki Cadangan Terbesar di Seluruh Dunia

photo author
- Minggu, 28 Januari 2024 | 21:54 WIB
Ilustrasi pertambangan Nikel di Indonesia yang memiliki cadangan terbesar di seluruh dunia. (Getty Images/iStockphoto : Photon-Photos)
Ilustrasi pertambangan Nikel di Indonesia yang memiliki cadangan terbesar di seluruh dunia. (Getty Images/iStockphoto : Photon-Photos)

Indonesia memiliki cadangan nikel yang cukup besar, khususnya di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Sejak memasuki abad ke-20, industri nikel Indonesia berkembang pesat.

Pada tahun 2019, Indonesia menjadi produsen nikel terbesar di dunia, menyumbang sekitar 27% produksi global.

Baca Juga: Pj Bupati Bogor Ajak Apindo Ciptakan Iklim Bisnis yang Aman dan Kondusif

Pertumbuhan industri nikel Indonesia sejalan dengan meningkatnya permintaan global, terutama dari sektor industri baja dan baterai.

Tingginya permintaan nikel, terutama sebagai bahan baku utama pembuatan baja tahan karat.

Hal tersebut mendorong perluasan tambang nikel di berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Pengurus Yayasan Jantung Indonesia Bogor Dilantik, Ini Harapan Pj Bupati Bogor

Salah satu faktor penting yang mempercepat pertumbuhan industri nikel Indonesia adalah kebijakan pemerintah yang mendukung industri pertambangan.

Kebijakan yang mendorong investasi, liberalisasi ekonomi, dan dukungan infrastruktur telah menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan industri nikel.

Hal ini mencakup penyederhanaan perizinan, insentif perpajakan, dan berbagai fasilitas pendukung lainnya.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Channel YouTube Untuk Belajar Bahasa Jepang Menjadi Lebih Menyenangkan

Selain itu, peningkatan kebutuhan baterai, terutama pesatnya perkembangan industri kendaraan listrik, memberikan dorongan tambahan bagi industri nikel Indonesia.

Nikel digunakan dalam produksi baterai nikel-kobalt-mangan (NCM) dan baterai nikel-kobalt-aluminium (NCA).

Yang merupakan komponen penting untuk kendaraan listrik dan perangkat penyimpanan energi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fazli Imtiaz

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X