LENTERATIMES.COM - Polusi udara yang membuat kualitas udara buruk di wilayah Jabodetabek menjadi perhatian serius.
Berbagai upaya dilakukan untuk menekan polusi udara, salah satunya seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bekerjasama dengan Polres Bogor.
Mereka menggelar uji emisi kendaraan gratis di Jalan Alternatif Sentul Babakan Madang sejak Kamis, 31 Agustus 2023.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Kapolsek di Bogor Dites Urine Satu per Satu, Ini Hasilnya
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan DLH Kabupaten Bogor, Holid Mawardi mengatakan, selain mengurangi polusi udara, uji emisi gratis ini juga sebagai tindak-lanjut Surat Edaran Mendagri Nomor 2 tahun 2023 tentang pengendalian polusi udara di daerah Jabodetabek.
Menurutnya, ada dua kategori hasil uji kendaraan, yakni kendaraan lulus uji emisi dan tidak lulus uji emisi.
Kendaraan yang lulus uji emisi akan diberikan sertifikat lulus uji emisi kendaraan dari KLHK.
Sementara kendaraan yang tidak lulus uji emisi diberi imbauan dan diarahkan untuk melakukan pemeliharaan kendaraan.
Baca Juga: Cara Meningkatkan Pesona Diri untuk Terlihat Menarik dan Disukai Banyak Orang
Holid mengaku uji emisi gratis ini disambut antusias masyarakat sangat tinggi.
Uji emisi kendaraan gratis ini akan dilaksanakan hingga 31 Desember 2023 melalui enam tahap.
"Dengan kuota per hari ini 200 kendaraan," ungkapnya.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat yang belum melakukan uji emisi untuk segera lakukan uji emisi kendaraan.
Caranya, bisa mendaftar online melalui aplikasi KLHK melalui laman https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/booking maupun langsung datang ke tempat pelaksanaan uji emisi.
Artikel Terkait
Kualitas Udara Kota Bogor Menurun, Rp10 Juta Sanksi Denda Bagi Pembakar Sampah Sembarangan
Bukan Cibinong, ini Dua Kecamatan Kabupaten Bogor yang Masuk 10 Daerah dengan Polusi Terburuk
Simak Cara Mencegah Penyakit dari Dampak Buruk Polusi Udara
Wajib Tau, Bogor Berlakukan Kebijakan 4 in 1 Tekan Polusi Udara, Begini Skemanya