Kualitas Udara Memburuk, Bogor Sediakan Uji Emisi Gratis hingga Desember

photo author
- Jumat, 1 September 2023 | 20:39 WIB
Pemkab Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bekerjasama dengan Polres Bogor menggelar uji emisi kendaraan gratis di Jalan Alternatif Sentul Babakan Madang sejak Kamis, 31 Agustus 2023. (Diskominfo)
Pemkab Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bekerjasama dengan Polres Bogor menggelar uji emisi kendaraan gratis di Jalan Alternatif Sentul Babakan Madang sejak Kamis, 31 Agustus 2023. (Diskominfo)


LENTERATIMES.COM
- Polusi udara yang membuat kualitas udara buruk di wilayah Jabodetabek menjadi perhatian serius.

Berbagai upaya dilakukan untuk menekan polusi udara, salah satunya seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bekerjasama dengan Polres Bogor.

Mereka menggelar uji emisi kendaraan gratis di Jalan Alternatif Sentul Babakan Madang sejak Kamis, 31 Agustus 2023.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Kapolsek di Bogor Dites Urine Satu per Satu, Ini Hasilnya

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan DLH Kabupaten Bogor, Holid Mawardi mengatakan, selain mengurangi polusi udara, uji emisi gratis ini juga sebagai tindak-lanjut Surat Edaran Mendagri Nomor 2 tahun 2023 tentang pengendalian polusi udara di daerah Jabodetabek.

Menurutnya, ada dua kategori hasil uji kendaraan, yakni kendaraan lulus uji emisi dan tidak lulus uji emisi.

Kendaraan yang lulus uji emisi akan diberikan sertifikat lulus uji emisi kendaraan dari KLHK.

Sementara kendaraan yang tidak lulus uji emisi diberi imbauan dan diarahkan untuk melakukan pemeliharaan kendaraan.

Baca Juga: Cara Meningkatkan Pesona Diri untuk Terlihat Menarik dan Disukai Banyak Orang

Holid mengaku uji emisi gratis ini disambut antusias masyarakat sangat tinggi.

Uji emisi kendaraan gratis ini akan dilaksanakan hingga 31 Desember 2023 melalui enam tahap.

"Dengan kuota per hari ini 200 kendaraan," ungkapnya.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat yang belum melakukan uji emisi untuk segera lakukan uji emisi kendaraan.

Caranya, bisa mendaftar online melalui aplikasi KLHK melalui laman https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/booking maupun langsung datang ke tempat pelaksanaan uji emisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X