Kualitas Udara Kota Bogor Menurun, Rp10 Juta Sanksi Denda Bagi Pembakar Sampah Sembarangan

photo author
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 09:03 WIB
Kualitas Udara Kota Bogor Menurun, Rp10 Juta Sanksi Denda Bagi Pembakar Sampah Sembarangan (Foto: ILUSTRASI/Ozi)
Kualitas Udara Kota Bogor Menurun, Rp10 Juta Sanksi Denda Bagi Pembakar Sampah Sembarangan (Foto: ILUSTRASI/Ozi)

Lenteratimes.com - Kualitas udara di Kota Bogor mengalami penurunan akibat pembakaran sampah yang merajalela, yang pada akhirnya menyebabkan polusi udara semakin parah.

Pemerintah Kota Bogor berencana mengaktifkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Tibum) guna mengatasi masalah pengelolaan sampah di wilayah ini.

Kondisi polusi udara di Kota Bogor, dijelaskan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya, saat ini berada dalam tingkatan merah.

Hal ini terjadi akibat kurangnya curah hujan dan adanya angin dari arah wilayah Barat yang membawa polutan.

Baca Juga: Rahasia Bibir Cantik dan Sehat, Gunakan Bahan Masker Bibir Alami ini untuk Kecantikan Tanpa Batas

"Angka polusi udara memang hari ini naik dalam golongan merah. Setelah kami lakukan kajian singkat ini disebabkan hujan yang tidak turun, angin dari arah wilayah Barat," kata Bima Arya, kemarin.

Selain itu, berbagai proyek pembangunan seperti pedestrian dan Jembatan Otista juga turut berkontribusi terhadap polusi udara.

Salah satu faktor utama penyebab buruknya kualitas udara adalah pembakaran sampah secara sembarangan dan juga pembakaran ban untuk mengambil kawat di dalamnya.

Kedua aktivitas ini telah memberikan dampak signifikan terhadap kualitas udara yang semakin memburuk.

Baca Juga: Pilih Masker Wajah yang Tepat: Tips Memilih Produk Terbaik untuk Kulit Lebih Cantik

Langkah-Langkah Penanganan Masalah

Untuk mengatasi masalah ini, Wali Kota Bogor, Bima Arya, telah menyatakan komitmennya untuk turun langsung ke lapangan bersama dengan sejumlah dinas terkait.

Tujuannya adalah mencegah terjadinya pelanggaran, terutama terkait pembakaran sampah dan emisi berlebihan.

"Saya akan melakukan kunjungan lapangan bersama Dishub dan Pol PP untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran terkait pembakaran sampah dan emisi berlebihan," tegas Bima Arya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muzakkir Lentera Times

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X