Kualitas Udara Kota Bogor Menurun, Rp10 Juta Sanksi Denda Bagi Pembakar Sampah Sembarangan

photo author
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 09:03 WIB
Kualitas Udara Kota Bogor Menurun, Rp10 Juta Sanksi Denda Bagi Pembakar Sampah Sembarangan (Foto: ILUSTRASI/Ozi)
Kualitas Udara Kota Bogor Menurun, Rp10 Juta Sanksi Denda Bagi Pembakar Sampah Sembarangan (Foto: ILUSTRASI/Ozi)

Baca Juga: Ramalan Cinta Sagitarius dan Capricorn Besok Jumat, 18 Agustus 2023: Ambil langkah tegas dan bijak

Selain tindakan tersebut, Pemerintah Kota Bogor juga akan menerapkan hukuman yang lebih keras dengan mengaktifkan Perda Tibum yang berkaitan dengan Pengelolaan Sampah.

Sanksi denda sebesar Rp10 juta akan diberlakukan bagi siapa pun yang kedapatan membakar sampah sembarangan.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya lingkungan yang bersih dan sehat.

Bima Arya juga menekankan peran penting Satgas Ciliwung dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Baca Juga: Menikmati Kelezatan Kuliner Bogor, ini Rekomendasi Tempat Makan Enak yang Gak Nguras Kantong

Satgas ini diharapkan dapat lebih intensif dalam mengawasi dan mencegah adanya pembakaran sampah.

Dengan langkah ini, diharapkan bahwa kasus pembakaran sampah sembarangan dapat ditekan seminimal mungkin.

Pengawasan Terhadap Kendaraan

Selain pembakaran sampah, masalah emisi kendaraan juga menjadi fokus utama.

Bima Arya menegaskan bahwa mobil-mobil yang sudah melewati batas usia akan mendapat pengawasan lebih ketat terkait emisi yang dihasilkan.

Baca Juga: 10 Cara Membuat Masker Jeruk Nipis untuk Wajah Cerah Berseri, Rahasia Kecantikan Kulit Terungkap

Pengujian emisi kendaraan akan ditingkatkan di Dishub untuk memastikan kendaraan yang beroperasi tidak memberikan kontribusi berlebihan terhadap polusi udara.

"Dan termasuk mobil yang sudah kadarluarsa menimbulkan emisi berlebihan akan ditindak. Kami perketat di Dishub untuk uji emisi kendaraan," tandas Bima Arya.

Langkah-langkah tegas tersebut diambil oleh Pemerintah Kota Bogor untuk mengatasi permasalahan kualitas udara yang memprihatinkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muzakkir Lentera Times

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X