LENTERATIMES.COM - Seorang perempuan di Desa Pasirmuncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor menjadi korban penusukan mantan suaminya.
musababnya, perempuan tersebut menolak diajak rujuk oleh sang suami.
Kapolsek Caringin Iptu Ketut Laswarjana mengatakan, mantan suami yang menjadi pelaku penusuan berinisial RA merupakan warga Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Begini Cara Menghilangkan Panu di Wajah
"Mantan suaminya ini (RA), mengajak rujuk mantan istrinya(SJ), padahal pelaku sudah menjatuhkan talak 3, dan hal ini tidak bisa dilakukan lagi untuk rujuk, maka RJ menolaknya," ujar Ketut, Selasa 2 Oktober 2023.
Meski demikian, mantan suaminya terus membujuk korban.
Saat itu, pelaku mendatangi rumah mantan instrinya dan sempat dilarang masuk oleh orang tua mantan istri.
Baca Juga: Sinopsis Petualangan Sherina 2, Mempertemukan Kembali Sherina dan Sadam
Pelaku pun dibiarkan berada di luar pagar rumah. Namun saat orang tua korban sedang berada di dapur, ia tiba-tiba mendengar teriakan anaknya yang bersumber dari kamar.
Orang tua korban melihat pelaku sedang memegang pisau. Sementara anaknya sudah bersbah darah.
"Mantan suaminya itu sempat dilarang masuk oleh ibu korban, namun pada saat sang ibu tinggal ke belakang, korban mengalami kejadian tak mengenakan itu," terangnya.
Baca Juga: Penyebab Kartu ATM Tidak Bisa Digunakan, Duh Bikin Deg Deg-an
Akibat insiden penusukan tersebut, korban mengalami 7 luka tusukan di beberapa bagian tubuh.
Rinciannya, 3 tikaman di punggung, 1 di lengan kiri, 1 di lengan kanan dan 1 di kaki kanan.
Saat ini, pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polsek Caringin.
Artikel Terkait
Istri Kepergok Selingkuh di Bogor, Suami Olesi Balsem dan Cekik Selingkuhan Istri
Viral istri Gugat Cerai Suami Lantaran Judi Slot, Ini Kata Pengadilan Agama Cibinong
Pasangan Suami Istri di Bogor Nekat Mencuri di Minimarket, Ambil Makanan Kucing hingga Sosis
Ditinggal ke Pasar oleh Anak - Istri saat Berjemur, Pria 77 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Sumur