Tepat Jumlah dan Tepat Waktu Bayar Pajak, Wajib Pajak Terbaik Diganjar Penghargaan

photo author
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 19:35 WIB
Bupati Bogor Iwan Setiawan saat memberikan penghargaan kepada wajib pajak terbaik lewat Anugerah Pajak Daerah 2023 di Pullman Ciawi, Kamis 19 Oktober 2023. (Arifin)
Bupati Bogor Iwan Setiawan saat memberikan penghargaan kepada wajib pajak terbaik lewat Anugerah Pajak Daerah 2023 di Pullman Ciawi, Kamis 19 Oktober 2023. (Arifin)

Acara ini juga mampu meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pajak daerah kepada masyarakat sebagai kunci utama pembangunan.

“Mewakili Pj Gubernur Jabar memberikan apresiasi kepada Pemkab Bogor dan para wajib pajak di Kabupaten Bogor yang sudah berkontribusi dalam pembangunan dengan membayar pajak,” kata Hery.

Baca Juga: Gegara Putusan Batas Usia Capres, 5 Hakim MK Dilaporkan ke Dewan Etik

Sementara itu, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman menjelaskan, tantangan pemerintah daerah setiap tahun dalam mengoptimalisasikan pendapatan daerah tidaklah mudah, dibutuhkan peran serta semua pihak.

Salah satu sektor penerimaan yang memberikan kontribusi besar pada pendapatan daerah Kabupaten Bogor adalah dari sektor pajak.

“Alhamdulillah, sampai dengan tanggal 16 oktober 2023 untuk pajak daerah, telah terealisasi sebesar Rp2,2 triliun lebih atau sekitar 89.40 persen dari target sebesar Rp2,5 triliun. Untuk itu, Pemkab Bogor merasa perlu memberikan apresiasi dan penghargaan kepada berbagai pihak yang telah memberikan kontribusinya terhadap pencapaian target penerimaan pajak daerah,” jelas Arif.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Model Sepatu Sneakers Putih Pria Terbaik untuk Gaya Sehari-hari yang Stylish

Anugerah pajak ini diharapkan dapat memotivasi wajib pajak, kepala desa, lurah, PPAT, PPATS, camat, instansi vertikal, lembaga, organisasi, atau pihak lain yang membantu pemungutan pajak untuk terus berperan aktif dalam upaya pemungutan pajak daerah.

“Sehingga peran masyarakat sebagai salah satu pilar pembangunan, menjadi sangat penting dan sangat dihargai,” tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X