59 Pasangan Nikah di Bogor Jalani Sidang Biar Diakui Negara

photo author
- Jumat, 27 Oktober 2023 | 23:52 WIB
Pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah yang digelar Pemkab Bogor di Hotel Gondangdia, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat, 27 Oktober 2023. (Diskominfo)
Pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah yang digelar Pemkab Bogor di Hotel Gondangdia, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat, 27 Oktober 2023. (Diskominfo)

LENTERATIMES.COM - Sebanyak 59 pasangan mengikuti sidang isbat nikah yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Hotel Gondangdia, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat, 27 Oktober 2023.

Puluhan pasangan tersebut sebelumnya telah menikah secara agama namun belum tercatat di negara.

Mewakili Bupati Bogor, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat, Makmur mengatakan, sidang isbat nikah terpadu merupakan wujud sinergi dan kolaborasi Pemkab Bogor bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Pengadilan Agama Cibinong, dan pihak lainnya untuk memberikan kepastian hukum atau legalitas pernikahan melalui akta nikah.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Smart TV Merek Samsung Yang Didukung Dengan Teknologi Sangat Canggih

Tujuannya, agar hak-hak yang sah dari pasangan suami istri, terutama perempuan dan anak bisa terlindungi.

"Dalam pernikahan yang tidak tercatat, perempuan yang paling banyak dirugikan karena tidak dapat menuntut hak seperti nafkah dan warisan. Di samping itu, anak dari pernikahan siri juga akan kesulitan mengurus akta kelahiran dan dokumen penting lainnya untuk masa depannya,ujar Makmur.

Di tempat yang sama, Perwakilan Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Bogor, Rahmat Farid menjelaskan, salah satu tugas pengadilan agama adalah melaksanakan pengesahan nikah.

Baca Juga: Wajib Tahu! 7 Jenis Makanan yang Tidak Boleh Disimpan di Dalam Kulkas

Untuk itu, pernikahan yang tidak tercatat sesuai undang-undang bisa disahkan dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama.

Untuk isbat nikah ini, tanggal pernikahan yang digunakan adalah tanggal saat menikah dahulu. 

Dengan demikian, anak-anak yang sudah lahir setelah menikah akan mendapatkan hak-hak sipilnya seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP, dan lainnya.

"Saya berharap masyarakat yang memang membutuhkan, bisa manfaatkan kegiatan ini karena manfaatnya sangat luar biasa dan memudahkan masyarakat," harapnya.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Thrifting di Jakarta, Datang dan Temukan Barang Langka!

Sementara itu, Camat Cisarua Ivan Pramudya mengapresiasi sidang isbat ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X