Munarman Bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba Hari ini

photo author
- Senin, 30 Oktober 2023 | 10:03 WIB
Munarman Bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba (PMJ News / ist)
Munarman Bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba (PMJ News / ist)

LENTERATIMES.COM - Munarman, seorang terpidana kasus terorisme yang pernah menjadi Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba pada hari Senin ini, tanggal 30 Oktober 2023. 

Kepala Lapas Salemba Kelas II A, Beni Hidayat, telah mengonfirmasi bahwa Munarman akan bebas pada pukul 08.00 WIB hari ini. 

"Hari ini Munarman akan bebas pukul 08.00 Wib dari Lapas Salemba," ujar Beni melansir PMJ News.

Lapas Kelas IIA Salemba meningkatkan penjagaan untuk mengantisipasi rencana penjemputan oleh simpatisan Munarman. 

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang pembebasan Munarman, mari kita mengenal lebih dekat sosok yang pernah menjadi Juru Bicara FPI ini. 

Baca Juga: Prediksi BRI Liga 1 : Bali United vs Persita Tangerang, Berikut Head To Head dan Perkiraan Susunan Pemainnya

Munarman adalah nama yang tidak asing dalam lingkaran FPI, sebuah organisasi yang pernah aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan. 

Sebagai Juru Bicara FPI, Munarman sering menjadi perwakilan publik untuk organisasi tersebut. Namun, karirnya di FPI terputus ketika dia terlibat dalam kasus hukum serius.

Perjalanan Hukum Munarman: Dari Vonis Kasasi hingga Pembebasan

Munarman telah menjalani perjalanan hukum yang panjang sebelum akhirnya mendapatkan vonis kasasi yang membuatnya bebas pada tanggal 30 Oktober 2023. Vonis kasasi ini merupakan hasil dari proses hukum yang tidaklah singkat.

Baca Juga: Prediksi BRI Liga 1 : RANS Nusantara FC vs PSM Makassar, Berikut Head To Head dan Perkiraan Susunan Pemainnya

Pada awalnya, Munarman dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hukuman tersebut diberlakukan setelah Munarman dinyatakan bersalah dalam kasus yang melibatkan terorisme. 

Namun, Munarman tidak tinggal diam. Dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya untuk mengubah vonisnya.

Setelah melalui proses peradilan yang panjang, akhirnya Mahkamah Agung memberikan keputusan yang lebih ringan. Munarman dijatuhi vonis tiga tahun penjara, yang membuatnya akan bebas pada tanggal 30 Oktober 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muzakkir Lentera Times

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X