Janggal Lonjakan Suara PSI di Sirekap, Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Hai Angket DPR Segera

photo author
- Minggu, 3 Maret 2024 | 21:16 WIB
Tangkapan layar Sirekap KPU untuk Pileg DPR per Minggu, 3 Maret 2024. (KPU)
Tangkapan layar Sirekap KPU untuk Pileg DPR per Minggu, 3 Maret 2024. (KPU)

 


LENTERATIMES.COM
- Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai lonjakan suara PSI (Partai Solidaritas Indonesia) di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU tidak masuk akal.

PSI dinilai menjadi satu-satunya partai yang mengalami lonjakan suara sangat tajam dalam kurun waktu dan rentang persentase suara masuk yang sama.

Suara PSI sementara di tingkat nasional melesat dalam enam hari terakhir.

Baca Juga: Niat Menolong Malah Berujung Meninggal, Dua Warga Tutup Usia di Dalam Sumur

Partai yang dipimpin Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mendulang nyaris 400 ribu suara dalam waktu sangat cepat.

Hingga Sabtu, 2 Maret 2024 pukul 13.00 WIB, total suara PSI sudah mencapai 3,13 persen, mendekati ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.

"Padahal, dalam pantauan Koalisi Masyarakat Sipil, hasil real count data dari 530.776 tempat pemungutan suara (TPS) per Senin (26 Februari 2023), suara PSI hanya sebesar 2.001.493 suara atau 2,68 persen," ujar Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, Minggu, 3 Maret 2024.

Baca Juga: Nyalakan Rokok di Dapur, Nenek 76 Tahun Jadi Korban Gas Elpiji Meledak

Menurutnya, bagi Koalisi Masyarakat Sipil yang sangat akrab dengan data riset serta terbiasa membaca tren dan dinamika data, lonjakan presentase suara PSI di saat data suara masuk di atas 60 persen itu tidak lazim dan tidak masuk akal.

Koalisi Masyarakat Sipil sudah menduga penggelembungan suara akan terjadi bersamaan dengan penghentian penghitungan manual di tingkat kecamatan dan penghentian Sirekap KPU.

Sebagaimana diketahui bersama, sejak 18 Februari 2024 yang lalu, KPU di beberapa Kabupaten Kota sempat menghentikan pleno terbuka rekapitulasi suara secara manual di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pada saat yang sama, Sirekap KPU RI dihentikan dengan alasan sinkronisasi data. Sirekap secara faktual beberapa kali tidak bisa diakses publik," ungkapnya.

Baca Juga: Gelar Operasi Pasar Murah Jadi Cara Pemkab Bogor Stabilkan Harga Beras

Ia menegaskan, Koalisi Masyarakat Sipil sudah mengingatkan bahwa penghentian pleno terbuka tentang rekapitulasi suara secara manual di tingkat Kecamatan serta penghentian Sirekap KPU harus dipersoalkan.

Sebab, hal itu menguatkan kecurigaan publik bahwa Pemilu 2024 telah dibajak oleh rezim Jokowi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Koalisi Masyarakat Sipil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X