Sementara bagi ASN perangkat daerah, RSUD, BUMD, UPT (unit pelaksana teknis), unit kerja, dan sejenisnya yang jam kerjanya berdasarkan penugasan atau shift, kepala unit pelaksana kerja masing-masing dapat mengatur jam kerjanya.
"Yang jelas harus sesuai kewenangan dengan ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu adalah 37,5 jam," tandas Asmawa Tosepu.***
Artikel Terkait
Surat Edaran Plt Bupati Bogor: Tiap Selasa PNS Wajib Berpakaian Kasual Produk Lokal Bogor
Kualitas Udara Memburuk, Wacana ASN Kota Bogor WFH dan Ajakan Jalan Kaki Kurangi Polusi
ASN Sudah Bisa Pindah ke IKN Mulai Juli 2024, Tempat Tinggalnya Sudah Tahap Penyelesaian Akhir
Pemerintah Kebut Pembahasan Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Huniannya Sudah Tahap Akhir