Catat Nih Jam Kerja PNS Selama Ramadhan, Jangan Jadi Alasan Malas-malasan

photo author
- Senin, 11 Maret 2024 | 22:07 WIB
Ilustrasi ASN. Pemkab Bogor memberlakukan penyesuaian jam kerja PNS selama Ramadhan 1445 Hijriyah. (Arifin)
Ilustrasi ASN. Pemkab Bogor memberlakukan penyesuaian jam kerja PNS selama Ramadhan 1445 Hijriyah. (Arifin)

Sementara bagi ASN perangkat daerah, RSUD, BUMD, UPT (unit pelaksana teknis), unit kerja, dan sejenisnya yang jam kerjanya berdasarkan penugasan atau shift, kepala unit pelaksana kerja masing-masing dapat mengatur jam kerjanya.

"Yang jelas harus sesuai kewenangan dengan ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu adalah 37,5 jam," tandas Asmawa Tosepu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Pemkab Bogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X