LENTERATIMES.COM - Selama Ramadhan 1445 Hijriyah, PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bogor tetap wajib masuk dan melayani masyarakat.
Lalu seperti apa jam kerja PNS selama Ramadhan di Kabupaten Bogor.
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu menjelaskan, ketentuan jam kerja PNS selama ramadhan telah ditetapkan lewat Surat Edaran (SE) nomor: 00.8/657-Org.
Baca Juga: Tempat Hiburan Malam di Bogor Harus Tutup 24 Jam Selama Ramadhan, Tanpa Terkecuali
Surat Edaran jam kerja PNS tersebut mengacu pada Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023.
Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa ASNyang menjalani 5 hari kerja dalam seminggu, masuk pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Para ASN ini pun diberi waktu istirahat selama 30 menit mulai pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Baca Juga: Xiaomi 14 Resmi Melangkah ke Pasar Indonesia dengan Kamera Leica dan Teknologi Terbaru!
Namun untuk hari Jumat, ada pemberlakuan khusus. ASN wajib masuk pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.
Yang berbeda, waktu istirahatnya lebih lama yaitu satu jam mulai pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB.
Selain itu, untuk ASN yang menjalani 6 hari kerja dalam seminggu, mereka masuk pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Kota Bogor Mulai Kekurangan Lahan Pemakaman, Begini Kata Anggota Dewan
Untuk waktu istirahatnya sama yakni pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Artikel Terkait
Surat Edaran Plt Bupati Bogor: Tiap Selasa PNS Wajib Berpakaian Kasual Produk Lokal Bogor
Kualitas Udara Memburuk, Wacana ASN Kota Bogor WFH dan Ajakan Jalan Kaki Kurangi Polusi
ASN Sudah Bisa Pindah ke IKN Mulai Juli 2024, Tempat Tinggalnya Sudah Tahap Penyelesaian Akhir
Pemerintah Kebut Pembahasan Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Huniannya Sudah Tahap Akhir