Tempat Hiburan Malam di Bogor Harus Tutup 24 Jam Selama Ramadhan, Tanpa Terkecuali

photo author
- Senin, 11 Maret 2024 | 21:42 WIB
Ilustrasi petugas Satpol PP Kabupaten Bogor saat merazia tempat Hiburan Malam (THM), belum lama ini. (metropolitan.id)
Ilustrasi petugas Satpol PP Kabupaten Bogor saat merazia tempat Hiburan Malam (THM), belum lama ini. (metropolitan.id)

LENTERATIMES.COM - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bogor tidak boleh beroperasi selama Ramadhan 1445 Hijriyah.

Aturan tak diperbolehkannya TTempat Hiburan Malam beroperasi selama Ramadhan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor.

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh Tempat Hiburan Malam tanpa terkecuali. Mulai dari panti pijat, tempat karaoke dan sejenisnya.

Baca Juga: Potensi Revolusioner AirPods Pro sebagai Alat Bantu Dengar Tanpa Resep Dokter

Selama 24 jam selama Ramadhan, seluruh THM di Kabupaten Bogor wajib tutup atau tidak boleh beroperasi.

"Tidak dibatasi (jam operasional), tapi harus tutup (Tempat Hiburan Malam) selama bulan Ramadhan," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, Senin, 11 Maret 2024.

Untuk itu, Rhama menegaskan seluruh pengusaha Tempat Hiburan Malam harus mematuhi Surat Edaran Bupati Bogor tersebut.

Baca Juga: Smartphone Terbaik di Kelasnya, OPPO A18 Menawarkan Performa Unggul dan Harga Terjangkau

Jika membandel, pihaknya tak segan-segan akan menutup paksa.

Bahkan jika masih tetap ngeyel, pihaknya juga bakal memeriksa seluruh perizinan Tempat Hiburan Malam.

"Kalau masih ngeyel nanti dari Gakda (Penegak Perda), PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang masuk, nanti perizinannya seperti diperiksa semua," terangnya.

Baca Juga: Tempat Ngabuburit di Jakarta Timur yang Mengasyikkan, Murah dan Menyenangkan

Menurutnya, Surat Edaran Bupati Bogor tersebut sudah disosialisasikan secara masif oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kabupaten Bogor sejak beberapa hari sebelum masuk Ramadhan.

Dengan demikian, tak ada lagi alasan untuk para pengusaha THM untuk tidak menutup tempat usahanya dan menghormati serta menjaga ketertiban di bulan Ramadhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Satpol PP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X