Ini 8 Poin Kesepakatan Antara Transporter dengan Pemkab Bogor, Truk Tambang Kosong Boleh Melintas Siang Hari hingga Sore

photo author
- Kamis, 14 Maret 2024 | 21:43 WIB
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu dan tranporter truk tambang menyepakati delapan poin lewat audiensi yng sigelar di ruang rapat Bupati Bogor, Kamis, 14 Maret 2024. (Humas Pemkab Bogor)
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu dan tranporter truk tambang menyepakati delapan poin lewat audiensi yng sigelar di ruang rapat Bupati Bogor, Kamis, 14 Maret 2024. (Humas Pemkab Bogor)


LENTERATIMES.COM
- Usai aksi blokir jalan di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, para pelaku angkutan tambang atau transporter bertemu jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Kamis, 14 Maret 2024 di ruang Pj Bupati Bogor.

Mereka berdiskusi soal aturan jam operasional truk tambang.

Hasilnya, ada delapan poin yng disepakati transporter dan Pemkab Bogor terkait pemberlakuan jam operasional truk tambang.

Baca Juga: Atap Sekolah Ambruk, Petugas Cari Barang-barang Siswa SMAN 1 Ciampea di antara Reruntuhan 

Pertama, pemberlakukan kembali uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosongan dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor mulai pukul 13.00 hingga pukul 16.00 WIB. 

Pemberlakukan uji coba tersebut dilaksanakan mulai tanggal 14 Maret hingga 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi.

Kedua, jam operasional truk tambang mengikuti Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Jam Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Baca Juga: Ini Daftar 7 Siswa Korban Atap Sekolah Ambruk di SMAN 1 Ciampea Bogor

Ketiga, untuk kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan atau sumbu 2 (Colt Diesel), diperbolehkan untuk melintas di luar jam operasional.

Dengan catatan, muatan tidak melebihi kapasitas daya angkut.

Keempat, setiap pengemudi truk tambang wajib mematuhi aturan yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran, akan dilakukan tindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga: Dua Remaja Kelompok Gengster di Parung Bogor Ditangkap, Senjata Pedang Biru Jadi Barang Bukti

Kelima, kelaikan kendaraan angkutan barang khusus tambang beserta pengemudi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, kendaraan angkutan barang khusus tambang dilarang beroperasi pada H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Ketujuh, kesepakatan yang timbul dari berita acara audiensi ini berlaku terhitung mulai 14 Maret 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Pemkab Bogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X