Posko THR 2024 Tutup, Hampir 1000 Perusahaan Dilaporkan

photo author
- Jumat, 19 April 2024 | 21:03 WIB
Ilustrasi THR. Posko THR 2024 Kemnaker menerima 1.539 aduan. (Freepik)
Ilustrasi THR. Posko THR 2024 Kemnaker menerima 1.539 aduan. (Freepik)


LENTERATIMES.COM
- Kementerian Ketenagkerjaan (Kemnaker) resmi menutup Posko THR 2024, Rabu 18 April 2024.

Total, ada 1.539 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 965 perusahaan yang diterima Posko THR 2024.

"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah untuk bersama-sama menindaklanjuti aduan-aduan (terkait THR) tersebut," ujar Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, Kamis, 18 April 2024.

Baca Juga: Erupsi Gunung Ruang, Abu Vulkanik Ganggu Penerbangan

Jika dibanding dengan tahun sebelumnya, jumlah aduan yang diterima Posko THR menurun.

Pada 2023, jumlah laporan aduan sebanyak 2.369 aduan dan perusahaan yang diadukan sebanyak 1.558 perusahaan.

"Jumlah aduan dan perusahaan yang dilaporkan terkait pembayaran THR tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu," ungkapnya.

Baca Juga: Tawuran Tengah Malam, 8 Remaja Ditangkap Bawa Senjata Tajam

Anwar Sanusi merinci, 1.539 aduan yang masuk ke Posko THR 2024 terdiri dari aduan THR tidak dibayarkan sebanyak 929 aduan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan sebanyak 383 aduan, dan THR telat dibayarkan sebanyak 227 aduan.

Dari sisi sebaran aduan, Provinsi DKI Jakarta paling banyak mendapatkan aduan dengan jumlah 483 aduan pada 292 perusahaan.

Selanjutnya, Provinsi Jawa Barat diurutan kedua dengan jumlah 285 aduan pada 168 perusahaan.

Baca Juga: Bogor Dihantui Cuaca Ekstrem, Pj Bupati Minta Warga Waspada Potensi Bencana

Di posisi ketiga, ada Provinsi Jawa Timur sebanyak 130 aduan pada 95 perusahaan.

"Sedangkan aduan terendah ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada aduan sama sekali," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X