LENTERATIMES.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya.
Bahkan, ada pihak yang menawarkan keberangkatan haji dengan sebutan visa petugas haji.
Imbauan tersebut disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyusul banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup WhatsApp.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Belasan Kambing Warga Dicuri, Polisi Buru Pelaku
Menurut Hilman, setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, pihaknya menegaskan bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji.
"Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi," kata Hilman, Minggu, 21 April 2024.
Ia menjelaskan, Visa Haji diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga: Besok, Bandara Panua Pohuwato Akan Diresmikan Presiden Jokowi
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). T
ahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.
Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.
PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
Baca Juga: 7 HP Xiaomi Terbaik dengan Penurunan Harga Paling Anjlok Edisi Bulan April Lebaran 2024
Artikel Terkait
Menteri Agama Ungkap Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2023 Mencapai Rp 69,1 Juta
Simak Nih! Serangkaian Aturan dan Regulasi Kebijakan Keberangkatan Haji
Jamaah Haji Bogor Terbanyak se-Indonesia, Plt Bupati Ingin Bangun Fasilitas Manasik yang Lengkap
Jangan Gunakan Visa Ziarah untuk Haji, Ini Alasannya