"Namun korban merampas golok pelaku dan menaruhnya di atas meja. Pelaku pun diamankan oleh salah satu rekan ormas BPPKB kemudian pelaku diajak untuk pulang," sambungnya.
Atas kejadian tersebut, pihak puskesmas melaporkanny ke Polsek Leuwiliang pada Jumat, 26 April 2024.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah golok dan satu unit handphone.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro juga memastikan akan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat secara langsung dan menindak tegas pelaku.
"Puskesmas adalah tempat pelayanan bagi warga masyarakat yang sedang kesusahan dan membutuhkan, bukan untuk dilakukan pengancaman dari pihak mana pun," tegasnya.
AKBP Rio Wahyu Anggoro juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga tempat pelayanan masyarakat dengan baik.
Ia juga meminta masyarakat melapor jika menemukan kasus seruoa.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 dengan ancan pidana penjara maksimal 10 tahun.
"Polres Bogor tidak takut untuk menindak tegas segala bentuk premanisme untuk penangkapan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk di Rancabungur Bogor
Ormas BPPKB Banten Diminta Ikut Jaga Kondusifitas
Viral Ormas di Bogor Ngamuk di Puskesmas, Ini Penjelasan Polisi
Usai Viral Gegara Ngamuk Bawa Golok di Puskesmas Leuwisadeng, Anggota Ormas Diciduk Polisi