LSAK Minta KPK Tegas dan Tidak Main-main di Kasus Eks Wamenkumham

photo author
- Rabu, 1 Mei 2024 | 18:31 WIB
ILUSTRASI Gedung KPK.  ((IST))
ILUSTRASI Gedung KPK. ((IST))

LENTERATIMES.COM - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas dan tidak main-main terkait tindak lanjut kasus dugaan suap dan gratifikasi eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy Hiariej.

Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri mengatakan, Due process of law atau proses hukum yang adil harus dilaksanakan agar penegakkan hukum tidak dilakukan sekadar atas tekanan opini publik.

"KPK tidak boleh main-main terkait tindak lanjut perkara yang melibatkan mantan Wamenkumham. Due process of law harus dilaksanakan agar penegakkan hukum tidak dilakukan sekedar atas tekanan opini publik," ujar Hariri dalam keterangan yang diterima, Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Juga: Apple Pencil Generasi Terbaru, Fitur Haptic Feedback dan Teknologi Squeeze

Menurutnya, konsekuensi hukum atas putusan praperadilan nomor 2/PID.PRA/2024/PN JKT.SEL ialah mengulang kembali proses hukum perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut dari awal.

Untuk itu, ia meminta KPK mengedapkan asas equality dan presumtion of innocence atau asas praduga tak bersalah agar penegakkan hukum dijalankan sesuai prosedur dan aturan.

"Serta objektivitas untuk memenuhi tujuan keadilan," ungkapnya.

Baca Juga: Menggali Potensi Monetisasi di Threads, Peluang Baru bagi Para Kreator Konten

Hariri menjelaskan, publik mengharapkan KPK tegas dalam semua kasus tindak pidana korupsi.

Sebab, penegakkan hukum tidak boleh berorientasi pada penghukuman semata.

"Tapi juga menjadi kewajiban penegak adalah memberi kepastian. Agar jangan sampai kasus pemberantasan korupsi terus berlarut hanya jadi isu gorengan semata," tandasnya.

Baca Juga: Sempat Minta Tolong, Mister X Meregang Nyawa dengan Sekujur Tubuh Penuh Luka Bacok

Sebelumnya, KPK sempat menetapkan status tersangka kepada eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Namun, status tersangka tersebut kandas usai Prof Eddy Hiariej menang gugatan di praperadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: LSAK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X